Fakta Kota Tanjungbalai Nilai Wali Kota Waris Tidak Fokus Perbaiki Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Inzet kanan, Syarifuddin Manurung Ketua FAKTA dengan latar kantor Wali Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Pemerintah Kota Tanjungbalai di masa kepemimpinan H. Waris Thalib, S.Ag, MM dinilai tidak memiliki fokus tegas dalam perbaikan layanan masyarakat khususnya pada bidang kesehatan.
Penilaian tersebut berdasarkan banyak kebijakan Pemko Tanjungbalai saat ini tidak relevan, malah seakan tidak ada niat untuk memperbaiki pelayanan kesehatan yang ada.
Apalagi menurut Ketua Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Anggaran (Fakta) Kota Tanjungbalai Syarifuddin Manurung, status BLUD RSUD yang sudah disahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan mulai berjalan di tahun anggaran 2021.
Seharusnya Pemko Tanjungbalai sudah memiliki Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya untuk BLUD RSUD Dr. Tengku Mansyur.
Karena Perkada tersebut merupakan ketentuan yang dituliskan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Perkada BLUD RSUD itu kenapa belum ada sampai saat ini. Tidak adanya Perkada tersebut menimbulkan dugaan Wali Kota Waris memang selamanya mau intervensi pengangkatan pejabat utama di RSUDTM tersebut.” kata Syarifuddin Manurung kepada Koranmedan.com, Selasa (29/11/2022).
Selain itu kata Arif, di PAPBD 2022 Pemko Tanjungbalai mengalokasikan dana sebesar Rp 100 juta untuk pembuatan dokumen kajian tekhnis RSUD Tipe C yang saat ini terbengkalai di Jalan Kartini Kecamatan Datuk Bandar. Wali Kota sendiri menyatakan dokumen tersebut sangat diperlukan untuk melanjutkan pembangunan RSUD Tipe C dengan investor atau pihak ketiga yang nantinya tidak membebani keuangan daerah.
Namun yang membuat publik heran, Pemko sendiri dalam APBD 2023 yang baru disahkan beberapa hari lalu akan melakukan penambahan Gedung RSUDTM senilai Rp 10 miliar. Hal ini menggambarkan Pemko Tanjungbalai tidak memiliki fokus tegas dan jelas untuk melaksanakan kebijakan.
“Satu sisi ingin melanjutkan pembangunan RSUD Tipe C, satu sisi lagi melakukan pembangunan RSUDTM dengan dana yang besar. Fokusnya kebijakan Pemko itu mau kemana? Publik bingung,” terang Arif.
Terkait penilaian masyarakat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungbalai Nurmalini membenarkan Pemko Tanjungbalai sampai saat ini masih mengatur penempatan tugas pejabat pengelola dan pegawai yang ada di RSUD Dr. Tengku Mansyur.
Kondisi tersebut terjadi karena sampai saat ini sistem yang ada di RSUD tersebut belum 100% mandiri.
“RSUD belum sepenuhnya mandiri, Gaji Pegawainya masih dibebankan ke Pemko Tanjungbalai dalam Dana Alokasi Umum APBD” sebut Nurmalini saat ditemui di ruang kerjanya.
Terpisah Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Agus Salim Lubis, ST membenarkan adanya alokasi dana sebesar Rp 100 juta dalam PAPBD 2022 untuk melakukan kajian tekhnis RSUD Tipe C yang berada di Jalan Kartini Kota Tanjungbalai.
“Iya, untuk pengujian bangunannya apakah masih layak dilanjutkan,” kata Agus Salim.*** (Syafrizal)
