304 Sertifikat Tanah Diterbitkan di Desa Sitinjo

SIDIKALANG: koranmedan.com
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari meyerahkan sertifikat sebanyak 304 kepada masyarakat Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi di Balai Budaya, Senin (5/12/2022).
Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan Sekretaris Dirjen Pertanahan Deni Ahmad, mewakili Kanwil BPN Sumut, Kepala BPN Dairi, Nur Khadijah Lubis, Asisten 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Eddy Banurea, Camat Sitinjo Simon Tonny Malau, dan para Kepala Desa.
Dirjen PTPP menyampaikan, apresiasi komitmen kepada Pemerintah Kabupaten Dairi bekerjasama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Dairi serta sulang silima yang telah berkontribusi dalam kegiatan konsolidasi tanah, dan saat ini sudah terwujud.
Ia menyebut sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang terkuat. “Dengan memiliki sertifikat maka bapak ibu sudah nyaman. Kalau pun ada gugatan dari orang lain, nantinya di pengadilan sertifikat adalah bukti alat terkuat. Mudah-mudahan akan menang menghadapi gugatan,” ucapnya.
Sementara Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu diwakili Sekretaris Daerah menyampaikan, kegiatan konsolidasi tanah ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021.
“Output dari kegiatan ini dapat kita laksanakan dengan menyerahkan sertifikat konsolidasi tanah kepada masyarakat,” ujar Sekda.*** (mata)
