Terkait Laporan FMMKT di Kejari TbA,
Hinca IP Panjaitan XIII : Semua Warga Negara Harus Kooperatif
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, memberikan respon atas tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungbalai atas panggilan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TbA) satu pekan lalu terkait laporan dugaan korupsi dari Forum Masyarakat dan Mahasiswa Kota Tanjungbalai (FMMKT).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 tersebut menyampaikan, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk jika mendapat panggilan dari aparat penegak hukum.
“Semua warga negara bersamaan hak dan kewajibannya di depan hukum. Termasuk jika dipanggil oleh aparat penegak hukum. Itulah kesempatan semua pihak memberikan klarifikasi atas dugaan temuan,” sebut anggota Komisi III bidang hukum DPR RI tersebut Kamis (8/12/2022) kepada wartawan melalui sambungan selular.
Hinca IP Panjaitan juga menjelaskan, jika surat panggilan pertama belum dipenuhi. Kejari Tanjungbalai secara regulasi diberikan hak untuk melakukan pemanggilan ulang kepada warga negara yang dibutuhkan keterangannya dalam suatu dugaan tindakan melawan hukum.
“Sesuai hukum acara, tentunya pemanggilan itu bisa dilakukan kembali bila mana panggilan pertama belum bisa dipenuhi dengan alasan yang cukup. Saya kira Kejari Tanjungbalai Asahan yang menangani proses pemanggilan ini paham dengan mekanisme kerjanya, Saya yakin akan diberikan panggilan kedua.” kata Hinca IP Pandjaitan.
Dalam kesempatan tersebut Hinca Panjaitan menyampaikan, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) yang sedang ditangani pihak Kejari Tanjungbalai Asahan, Kepala Dinas Pendidikan saudari D seharusnya bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada jaksa, apalagi kasus tersebut saat ini menjadi perhatian publik terkhusus masyarakat Kota Tanjungbalai.
“Semoga yang dipanggil bisa hadir untuk memberikan klarifikasi. Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai.” ujar Hinca IP Pandjaitan XIII.
Pada pemberitaan sebelumnya Kepala Disdik Kota Tanjungbalai tidak mengahadiri pemanggilan dari Kejari Tanjungbalai yang telah dijadwalkan Kamis 1 Desember 2022.
“Sudah kita (Kejari, red) lakukan pemanggilan Senin, Ibu itu minta waktunya di hari Kamis. Karena Ibu itu ada kegiatan yang diluar kota pada hari yang sama,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan Andi Sitepu, SH.
Kepada wartawan Andi Sitepu menambahkan, sesuai jadwal yang disepakati bersama sesuai keinginan dari saudari D, ternyata pada hari kamis saudari D, ternyata tidak juga hadir memenuhi panggilan yang bersangkutan sebagai saksi.
Karena ketidakhadiran saudari D tersebut, Kejari Tanjungbalai merencanakan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan lagi Senin berikutnya.
“Yang bersangkutan kemarin sudah konfirmasi kepada tim tidak bisa hadir karena keluar kota, jadi pemanggilan kita jadwalkan lagi Senin berikutnya. Masih Permintaan keterangan sebagai saksi” kata Andi Sitepu, SH.*** (Syafrizal Manurung)
