Tanpa Perkada, Waris Thalib Bentuk TPPK Tanjungbalai hanya dengan SK Plt Wali Kota

Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Thalib, SAg, MM. (Foto: Dok).
T.BALAI: koranmedan.com
Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag, MM ketika masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, tanpa acuan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) langsung mengangkat delapan orang sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota (TPPK) Tanjungbalai sejak tanggal 4 Juli 2022 lalu.
TPPK Tanjungbalai tersebut diangkat dengan Surat Keputusan Plt Wali Kota tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur Juknis pengangkatan.
Saat ditemui, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai membenarkan bahwa SK tersebut benar ada dan telah diterbitkan, namun mengenai Perkadanya sampai saat ini sama sekali belum ada.
“Untuk SK nya TPP Kota Tanjungbalai memang benar ada, namun untuk Perkadanya belum ada sama kami,” sebut Herman Gultom kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) di kantor Wali Kota Tanjungbalai.
seperti diberitakan sebelumnya Pemko Tanjungbalai ternyata telah mengangkat Tim Percepatan Pembangunan Kota Tanjungbalai sewaktu H. Waris Thalib, S.Ag, MM masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai. Hal ini menjadi pertanyaan bagi wartawan di Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan lampiran SK yang berhasil diperoleh wartawan, ada 8 orang yang diangkat menjadi Tim TPP Kota Tanjungbalai dengan Surat Keputusan Plt Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 0.50/175/K/2022 tertanggal 04 Juli 2022.
Dalam lampiran tersebut, dituliskan nama – nama yang secara berurutan sebagai berikut : Joly Sulaiman Sitanggang, ST, Boyke Sirait, ST, MT, Hokkop T.I Situngkir, ST, dan Syahrul Azhari sebagai Tim Bidang Infrastruktur. Kemudian Harry Septiadi, SH, MH, dan Fatwa Nur, SH sebagai Tim Bidang Hukum. M Sarif dan Salman sebagai Tim Bidang Sosial.*** (Syafrizal Manurung)
