Bupati Madina Respon Positif Kebun Plasma 8 Desa Usulan AMPIBI

Suasana rapat awal untuk menindaklanjuti usulan kebun plasma 8 Desa di Kecamatan Natal.
PANYABUNGAN: koranmedan.com
Terkait Surat Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia ( AMPIBI ) tentang Permohonan Plasma Masyarakat 8 Desa yakni Pasar l – VI, Desa Panggautan, dan Desa Sasaran Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dimohonkan realisasinya kepada Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Shukhairi Nasution telah mendapat respon yang positif.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal No.518/3628/DKUKM/2022 perihal Undangan Rapat pada hari Jumat 23 Desember 2022 terkait koordinasi Pembahasan Permohonan Kebun Plasma masyarakat Natal oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat Natal, Kepala Desa Panggautan, Kepala Desa Pardamean Baru, serts Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia.
Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madina. Namun beliau beserta undangan rapat merasa kecewa dikarenakan Camat Natal dengan Kepala Desa yang diundang tidak hadir tanpa ada keterangan. Hal ini membuat kesan Camat Natal tidak patuh kepada Undangan Sekretaris Daerah sekaligus mengabaikan atensi Bupati Mandailing Natal.
Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia (AMPIBI) menduga hal itu terjadi karena adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak sepakat bila masyarakat yang bermohon tersebut mendapat atau diikutkan sebagai peserta kebun plasma.
Berdasarkan berita acara pada rapat tersebut akan diadakan rapat lanjutan sekaligus mengundang Pihak perusahaan PT.Gruti Lestari Pratama.
Terkait hal iti AMPIBI mengimbau kepada masyarakat yang bermohon untuk tetap sabar dan tenang agar tercipta situasi kondusif sekaligus optimis suksesi permohonan tersebut sepenuhnya akan ditindaklanjuti secara arif sesuai kebijakan Bupati Mandailing Natal.*** (Ril/War)
