Pengajuan Pembayaran Lahan GOR, KoDAR: Pemko Dinilai Bohongi DPRD dan Rugikan Masyarakat Tanjungbalai
Foto Gedung Olahraga (GOR) plus gedung serbaguna Kota Tanjungbalai yang lahannya belum dibayar Pemko.
T.BALAI: koranmedan.com
Belum direalisasikannya pembayaran ganti rugi lahan Serba Guna (GOR) yang masuk pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 mendapat tanggapan dari Komite Daerah Anti Korupsi (KoDAR) Kota Tanjungbalai.
Kepada wartawan Ketua KoDAR Kota Tanjungbalai Panentuan Marliza menilai alokasi Rp. 8,5 Miliar dana pembayaran lahan GOR dalam PAPBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022, tentunya sangat penting sekali dan telah melalui pemikiran, pembahasan serta pertimbangan yang matang tentunya, sehingga bisa diterima serta disahkan DPRD Kota Tanjungbalai.
“Tentunya pembayaran lahan GOR itu sangat krusial sekali bagi masyarakat Kota Tanjungbalai sehingga harus masuk dalam PAPBD T.A 2022. kenapa bisa disahkan DPRD Kota Tanjungbalai? Pastinya sudah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang,” kata Panentuan Marliza, Rabu (28/12/2022).
Hanya saja Panentuan menyebutkan jika Pemko Tanjungbalai tidak bisa merealisasikan kegiatan yang telah diajukan tersebut, karena memang terbentur legal standing adminitrasi dan perlu appraisal ulang kok bisa disahkan, malah nilai harga ganti rugi pembayarannya juga ada.
“Kalau terbentur legal standing dalam adminstrasi, juga harus appraisal ulang kok disahkan, malah nilai harga pembayaran ganti ruginya ada Rp 8,5 Miliar,” ucap Ketua KoDAR Kota Tanjungbalai.
Terkait itu Panentuan Marliza sangat menyesalkan tindakan Pemko Tanjungbalai yang dinilai telah menciderai kepercayaan yang diberikan DPRD Kota Tanjungbalai, dengan tidak merealisasikan ganti rugi pembayaran lahan GOR yang telah disiapkan di PAPBD T.A 2022.
“Secara tidak langsung ya telah membohongi DPRD mereka (Pemko Tanjungbalai, red). Yang mengajukan (pembayaran lahan, red) dalam PAPBD 2022 mereka, disahkan DPRD namun gak mereka laksanakan. Jika dana Rp. 8,5 Miliar tersebut dialihkan pembangunan jalan setapak sudah berapa banyak jumlahnya, berapa banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Sama saja mereka merugikan masyarakat Tanjungbalai kan,” sebut salah satu Kordinator FMMKT tersebut.
Sebagaimana diberitakan koranmedan.com sebelumnya dengan judul Dipaksakan Masuk PAPBD 2022, Rp.8,5 Miliar Dana Ganti Rugi Lahan GOR Terancam SILPA, Plt Kadis Perkim menjelaskan belum terlaksananya realisasi pembayaran ganti rugi lahan GOR di tahun 2022 dikarenakan perlu dilakukan kajian appraisal kembali dan penyesuaian payung hukum dalam administrasi pembayaran.
“Belum terealisasi itu, harga tanah perlu diappraisal ulang lembali dan proses administrasi legal standing pembayaran belum sesuai,” sebut Plt Kadis Perkim Pemko Tanjungbalai.*** (Syafrizal Manurung)
