Dewas RSUD Sidikalang: Pemecatan dengan Tidak Lanjutkan Kontrak Harus Dibedakan

SIDIKALANG: koranmedan.com
Beredarnya informasi dr Tarmizi Rangkuti diberhentikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang Pesalmen Saragih, Dewan Pengawas (Dewas) RSUD tersebut menyampaikan klarifikasi.
Ketua Dewan pengawas RSUD Sidikalang Dekman Sitopu didampingi Sekretaris dr Henry Manik, dan tenaga profesional dr Bonar Sinaga membantah kabar terkait informasi dr Tarmizi Rangkuti dipecat.
Dewas menegaskan, Direktur tidak pernah memecat siapapun. Karena masa kontrak perjanjian kerjasama dengan dr Tarmizi Rangkuti tidak diperpanjang lagi. Sesuai kontrak, masa kerja dr Tarmizi Rangkuti dimulai tanggal 01 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
“Pemecatan dengan tidak dilanjutkan kontrak harus dibedakan” kata Dekman Sitopu dalam keterangan di Sidikalang, Ahad/Minggu (8/1/2023).
Disampaikan, kalau diangkat bulan Januari 2022 kemudian di bulan sebelum Desember 2022 sudah dikeluarkan, itu baru namanya pemecatan. Kontrak dr Tarmizi sama sekali tidak dibuat lagi pengangkatannya. Jadi otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Semua langkah-langkah yang dilakukan Direktur RSUD Pesalmen Saragih sampai saat ini dinilai masih on the track dan berorientasi peningkatan pelayanan dan kinerja para dokter.
“Dan kita tetap berharap manajemen RSUD Sidikalang terus berbenah dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan disiplin, etos kerja, penguatan tata kelola keuangan. Ini tentunya untuk perbaikan pelayanan secara holistik,” ucap Dekman Sitopu.*** (mata)
