Waris Berpotensi “Manunggal” Tanpa Pasangan Hingga Akhir Periode
Inzet (kiri) Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Hj. Artati, SE.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris, S.Ag.,MM berpotensi manunggal (berjalan sendiri) tanpa pasangan dalam menjalankan roda pemerintahan hingga akhir periode Februari 2025.
Potensi tersebut muncul setelah berakhirnya masa kerja Panita Penjaringan Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang dibentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan Nomor : 07/PPWW/DPRD/2022, serta tidak adanya partai politik pengusung yang mengusulkan bakal calon Wakil Wali Kota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2020-2025.
Hj. Artati, SE selaku Ketua Panitia Penjaringan Wakil Wali Kota Tanjungbalai (Pengganti Antar Waktu) yang merupakan Anggota DPRD Tanjungbalai saat ditemui koranmedan.com, Kamis (19/1/2023) membenarkan, tahapan penjaringan Wawako dan masa kerja kepanitiaan sudah berakhir.
“Sejak dibuka hingga berakhirnya tahapan penjaringan, tidak ada Parpol pengusung yang mengusulkan atau menyampaikan nama bakal calon Wakil Wali Kota PAW hingga berakhirnya masa kerja kami (panitia),” kata Hj. Artati.
Politisi partai berlambang pohon beringin itu juga mengakui selaku panita pihaknya sudah melaporkan hasil akhir kinerja kepanitiaan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
“Tugas dan kerja panitia sudah dijalankan sesuai tata tertib DPRD yang disusun berdasarkan amanah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pilkada. Bahkan hasil akhirnya sudah kami (panitia-red) laporkan kepada Ketua DPRD selaku pimpinan,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjungbalai itu.
Menurut Hj. Artati, SE yang juga Ketua Komisi B DPRD Tanjungbalai, jika ingin melakukan sesuatu yang baru semisal penjaringan ulang, maka tata tertib (Tatib) DPRD harus dirubah terlebih dahulu.
“Terkait apakah Pak Waris nanti jalan sendiri tanpa Wakil Wali Kota, saya tidak bisa berkomentar. Namun, sepertinya potensi itu (tanpa Wakil) ada dan bisa saja terjadi,” sebut Hj. Artati,SE.*** (Nazmi Hidayat S)
