Hadiri Pelantikan PPS, Wali Kota Tanjungbalai: Penyelenggara Pemilu Wajib Patuhi Kode Etik
Wali Kota Tanjungbalai foto bersama unsur KPUD, Bawaslu dan Forkopimda usai pelantikan PPS se-Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris, S.Ag.,MM menekankan agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya di Kota Kerang wajib patuh pada kode etik, UU Nomor 7 tahun 2017 serta peraturan bersama KPU dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun 2012.
Ajakan itu disampaikan H. Waris saat menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pada Pemilu 2024 yang digelar di Raja Bahagia Resto, Jalan Arteri, Sirantau, Tanjungbalai, Selasa (24/01/2023).
Sembari mengucapkan selamat kepada seluruh PPS yang dilantik, Wali Kota Tanjungbalai juga menjelaskan, Pemilu 2024 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kesusksesan prosedural dapat dilihat apabila tahapan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, adanya dukungan anggaran, logistik, badan penyelenggara serta peraturan perundang-undangan sebagai landasan regulasi pelaksanaan Pemilu itu sendiri,” jelas Wali Kota.
Di hadapan Ketua KPUD Tanjungbalai, Ketua Bawaslu Tanjungbalai serta Forkopimda yang hadir, sebagai pemangku kebijakan tertinggi di Pemko Tanjungbalai, H. Waris berpesan agar profesional dalam menjalankan tugas, jaga kekompakan dan tetap solid.
Sesuai catatan, sebanyak 93 orang anggota PPS dilantik terdiri dari 47 laki laki dan 46 perempuan yang akan bertugas di 6 Kecamatan se-Kota Tanjungbalai dengan jumlah 3 orang per Kelurahan.*** (Nazmi Hidayat S)
