• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional

Akuntabilitas Kepolisian dalam Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan

Zul Marbun by Zul Marbun
27 January 2023
in Nasional, Opini, Sumut
0
Akuntabilitas Kepolisian dalam Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akuntabilitas Kepolisian dalam Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan


Oleh: Nurul Anzani (Mahasiswi FISIP USU NIM 190903012)

Masalah ketertiban dan keamanan kerap menjadi perbincangan publik yang tidak pernah berhenti dan menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan permasalahan ketertiban dan keamanan berkaitan dengan hidup keseharian masyarakat. Ketika muncul permasalahan terkait ketertiban dan keamanan biasanya masyarakat langsung resah. Kenapa hal itu bisa terjadi?

Disinilah persoalannya. Akuntabilitas tugas dan fungsi dari kepolisian seketika mencuat kepermukaan menjadi sebuah pertanyaan ketika suatu peristiwa meresahkan terjadi seperti hingar-bingar hiburan malam yang penuh dengan kemaksiatan.

Terkait operasional hiburan malam yang penuh dengan kemaksiatan itu seperi minuman keras dan Narkoba. Apakah pihak kepolisian hadir dan melaksanakan tugasnya?

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menyebutkan, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian pasal 1 ayat (5) menegaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum.

Terkait tugas pokok dan fungsi itu penting digarisbawahi sebagaimana amatan penulis, pihak kepolisian belum optimal dalam menanggulangi pelanggaran hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya permasalahan terkait keamanan dan ketertiban yang tidak kunjung usai.
Kawasan diskotik Sky Garden misalnya merupakan salah satu tempat yang menyumbang permasalahan keamanan dan ketertiban. Issu-issu yang berkaitan dengan Victimless crimes seperti masalah Narkoba, judi dan prostitusi sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat sekitar Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) dan Kabupaten Langkat. Victimless crimes tetap menjadi momok yang menakutkan untuk di bicarakan. Kendati demikian, kawasan sekitaran Diskotik Sky Garden, tetap menjadi tempat pelaksanaan kegiatan haram tersebut yang sebelumnya telah di grebek oleh pihak Polrestabes Medan (17/01/2022). Polrestabes Medan berhak menggrebek lokasi tersebut dikarenakan Polsek Kutalimbaru masih berada di bawah wilayah hukum Polrestabes Medan.

Benar saja, pada penggerebekan tersebut terdapat bukti alat hisap sabu, mesin judi jackpot dan lain-lain. Apakah pemiliknya ditangkap? jawabannya belum. Polrestabes Medan seharusnya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten atau kota yang berada di bawah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diharapkan agar juga tanggap.

Selain di kawasan Sky Garden, masih terdapat lokasi lainnya yang sering disebut sebagai barak di beberapa titik kawasan lahan garapan yang sering dibicarakan oleh masyarakat. Namun kenyataan kepolisian belum mampu menutup habis lokasi Pekat (penyakit masyarakat) tersebut.

Harus Beri Pelayanan Terbaik

Kepolisian merupakan salah satu instansi yang termasuk dalam kelompok lembaga pelayanan publik.

Menurut Bisri dan Asmoro (2019: 59) pelayanan publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar yang sesuai dengan hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa maupun pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.

Dalam hal ini cukup jelas bahwa kepolisian harus mampu memberikan pelayanan terbaiknya. Jika dikaitkan dengan adanya Victimless crime di berbagai tempat, dalam hal ini pihak kepolisian belum dapat memberikan pelayanan publik yang optimal.

Mengingat permasalahan Victimless crimes telah melanggar hak dasar yaitu hak asasi manusia. Memang Victimless crime merupakan kejahatan tanpa korban, akan tetapi masalah tersebut mengancam keberlangsungan hidup manusia (Bangsawan, 2016: 89). Hal tersebut dinyatakan melanggar hak asasi manusia dikarenakan dapat memberikan efek terhadap mental dan apabila mengalami overdosis (khusus Miras dan Narkoba) dapat menyebabkan kematian.

New Public Service (NPS) merupakan salah satu paradigma ilmu administrasi publik yang dirumuskan oleh Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt dalam karya mereka The new public service: serving not steering (Denhardt dan Denhardt, 2015).

Paradigma ini sangat dapat menjelaskan terkait dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun instansi yang mendorong kinerja pemerintahan.

Khusus Kepolisian dituntut untuk dapat memberikan segala bentuk pelayanan publik tidak hanya saat mereka dibutuhkan, dalam artian pihak kepolisian harus mampu memenuhi hak dasar warga negara walaupun tidak ada laporan atau permintaan dari warga negara.

Pada permasalahan Victimless crime, berarti kepolisian harus dapat melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan kasus Victimless crimes yang ada di berbagai tempat tanpa harus adanya laporan dari masyarakat. Namun, untuk dapat memaksimalkan kinerja dari kepolisian, peran masyarakat sangat diperlukan agar kasus Victimless crimes tersebut secepatnya dapat diberantas. Hal ini dikarenakan beberapa lokasi biasanya tidak terdeteksi oleh kepolisian. Oleh karena itu diperlukannya komunikasi dua arah antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Masyarakat diharapkan tidak hanya melapor apabila membutuhkan peran kepolisian. Akan tetapi, ketika melihat terjadinya permasalahan Victimless crime walaupun tidak berdampak pada dirinya harus ada kesadaran untuk melapor. Semoga bermanfaat.***

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN