Kebijakan Publik dan Urgensi untuk Kepentingan Masyarakat

Oleh: Nurul Fadilah Lubis, Mahasiswi FISIP USU NIM 190903009)
Kebijakan merupakan sebuah rangkaian aktivitas, aksi, sikap, rencana program dan keputusan yang dilakukan oleh para aktor (pihak terkait) sebagai upaya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi (Herdiana, 2018).
Berikut pendapat pakar lainnya, Anderson (1979: 3-4), “Kebijakan
merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau
sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalan”.
William N. Dunn (1999: 38) mengemukakan: “Kebijakan publik
(public policy) adalah serangkaian yang kurang lebih berhubungan (termasuk keputusan tidak
berbuat) yang dibuat oleh badan-badan atau kantor-kantor pemerintah, diformulasikan dalam
bidang-bidang isu, yaitu arah tindakan aktual atau potensial dari pemerintah yang di dalamnya terkandung konflik di antara kelompok dan tahapan.”
Easton (1969) memberikan pengertian kebijakan publik sebagai pengalokasian nilainilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup
pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut
merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari
pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
Menurut Woll (1966) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Sedangkan kebijakan publik menurut Thomas Dye (Rahkmat 2009) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (whatever government choose to
do or not to do).
Defenisi ini menunjukkan, kebijakan publik dibuat oleh badan pemerintah dan kebijakan publik juga menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak
dilakukan. Segala keputusan yang diambil pemerintah adalah kebijakan, namun tidak mengambil keputusan pun adalah suatu kebijakan.
Sehubungan dengan uraian diatas , Solichin Abdul Wahab (1991), mengetengahkan ciri-ciri kebijakan pemerintah/publik, yakni yang dilandasi pendapat David Easton,
dimana ciri-ciri khusus yang melekat pada kebijakan publik yaitu:
1) Kebijakan publik lebih merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan daripada sebagai perilaku atau tindakan yang serba acak dan kebetulan, melainkan tindakan yang direncanakan.
2) Kebijakan pada hakikatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat
pemerintah dan bukan merupakan keputusan-keputusan yang berdiri sendiri.
3) Kebijakan bersangkut paut dengan apa yang senyatanya dilakukan oleh pemerintah dalam bidang-bidang tertentu, dalam arti setiap kebijakan pemerintah itu diikuti dengan tindakan-tindakan konkret.
4) Kebijakan publik mungkin berbentuk positif, maupun negatif. Dalam bentuknya yang
positif kebijakan mungkin akan mencakup beberapa bentuk tindakan pemerintah yang dimaksudkan untuk memengaruhi masalah tertentu; Sementara dalam bentuknya yang
negatif kebijakan kemungkinan meliputi keputusan-keputusan pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan tindakan apapun dalam masalah-masalah dimana campur tangan pemerintah justru diperlukan.
Proses Kebijakan Publik
Proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena
melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji. Oleh karena itu ahli politik yang mengkaji kebijakan publik yaitu Willian N. Dunn (1999) membagi proses-proses
penyusunan kebijakan publik dalam beberapa tahap. Tahap-tahap kebijakan publik itu adalah
sebagai berikut:
1). Tahap Penyusunan Agenda (Agenda Setting)
Tahap penetapan agenda kebijakan ini, yang harus dilakukan pertama kali adalah
menentukan masalah publik yang akan dipecahkan. Pada hakekatnya permasalahan
ditemukan melalui ptoses problem structuring. Woll (1966) mengemukakan bahwa suatu isu
kebijakan dapat berkembang menjadi agenda kebijakan apabila memenuhi syarat berikut ini:
a) Memiliki efek yang besar terhadap kepentingan masyarakat; b) Membuat analog dengan cara memancing dengan kebijakan publik yang pernah dilakukan; c) Isu tersebut mampu dikaitkan dengan symbol-simbol nasional atau politik yang ada, d) Terjadinya kegagalan pasar (maker failure); e) Tersedianya teknologi dan dana untuk menyelesaikan masalah publik.
2). Tahap Formulasi Kebijakan (Policy Formulation)
Berkaitan dengan policy formulation Woll (1966) berpendapat bahwa formulasi
kebijakan berarti pengembangan sebuah mekanisme untuk menyelesaikan masalah publik, dimana pada tahap para analis kebijakan publik mulai menerapkan beberapa teknik untuk menjustifikasikan bahwa sebuah pilihan kebijakan merupakan pilihan yang terbaik dari
kebijakan yang lain. Dalam menentukan pilihan kebijakan pada tahap ini dapat menggunakan analisis biaya manfaat dan analisis keputusan, dimana keputusan yang harus diambil pada
posis tidak menentu dengan informasi yang serba terbatas. Pada tahap formulasi kebijakan ini, para analisis harus mengidentifikasikan kemungkinan kebijakan yang dapat digunakan melalui prosedur forecasting untuk memecahkan masalah yang di dalamnya terkandung
konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan yang akan dipilih.
3) Tahap Adopsi Kebijakan (Policy Adoption)
Tahap adopsi kebijakan merupakan tahap untuk menentukan pilihan kebijakan
melalui dukungan para stakeholders atau pelaku yang terlibat. Tahap ini dilakukan setelah
melalui proses rekomendasi dengan langkah-langkah sebagai berikut (Dunn, 1994) : a) Mengidentifikasi alternative kebijakan (policy alternative) yang dilakukan pemerintah untuk
merealisasikan masa depan yang diinginkan dan merupakan langkah terbaik dalam upaya
mencapai tujuan tertentu bagi kemajuan masyarakat luas. b) Pengidentifikasian kriteriakriteria tertentu dan terpilih untuk menilai alternative yang akan direkomendasi. c)
Mengevaluasi alternative-alternatif tersebut dengan menggungkan kriteria-kriteria yang relevan (tertentu) agar efek positif alternative kebijakan tersebut lebih besar daripada efek
negative yang akan terjadi.
4) Tahap Implementasi Kebijakan (Policy Implementation)
Pada tahap ini suatu kebijakan telah dilaksanakan oleh unit-unit eksekutor (birokrasi pemerintah) tertentu dengan memobilisasikan sumber dana dan sumber daya lainnya
(teknologi dan manajemen), dan pada tahap ini monitoring dapat dilakukan. Menurut Patton
dan Sawicki (1993) dimana implementasi berkaitan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk merealisasikan program, dimana pada posisi ini eksekutif mengatur cara untuk mengorganisir, menginterprestasikan dan menerapkan kebijakan yang telah diseleksi.
Sehingga dengan mengorganisir, seorang eksekutif mampu mengatur secara efektif dan efesien sumber daya, unit-unit dan teknik yang dapat mendukung pelaksanaan program, serta
melakukan interprestasi terhadap perencanaan yang telah dibuat, dan petunjuk yang dapat
diikuti dengan mudah bagi realisasi program yang dilaksanakan.
Jadi tahapan implementasi merupakan peristiwa yang berhubungan dengan apa yang terjadi setelah suatu perundang-undangan ditetapkan dengan memberikan otoritas pada suatu
kebijakan dengan membentuk output yang jelas dan dapat diukur. Dengan demikian tugas
implementasi kebijakan sebagai suatu penghubung yang memungkinkan tujuan-tujuan
kebijakan mencapai hasil melalui aktivitas atau kegiatan dari program pemerintah.
5) Policy Assesment
Tahap akhir dari proses pembuatan kebijakan adalah penilaian terhadap kebijakan
yang telah diambil dan dilakukan. Dalam penilaian ini semua proses implementasi dinilai
apakah telah sesuai dengan yang telah ditentukan atau direncanakan dalam program kebijakan
tersebut sesuai dengan ukuran-ukuran (kriteria-kriteria) yang telah ditentukan. Evaluasi kebijakan dapat dilakukan oleh lembaga independent maupun pihak birokrasi pemerintah sendiri (sebagai eksekutif) untuk mengetahui apakah program yang dibuat oleh pemerintah
telah mencapau tujuannya atau tidak. Apabila ternyata rujuan program tidak tercapai atau memiliki kelemahan, maka pemerintah harus mengetahui apa penyebab kegagalan (kelemahan) tersebut sehingga kesalahan yang sama tidak terulang di masa yang akan datang.***
