Pemko Tanjungbalai Peringkat Tiga Kategori Buruk Untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Foto Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM dengan latar Peta Wilayah Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan peringkat buruk atau zona merah dalam penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintahan Kota Tanjungbalai Tahun 2022.
Pemko Tanjungbalai menduduki peringkat ketiga dengan nilai 50,2 kategori D atau buruk dari tiga puluh kabupaten / kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Penilaian tersebut dilakukan dari berbagai indikator diantaranya pemahaman petugas, publikasi pelayanan publik atau website serta secara manual yang dilakukan pemerintah daerah maupun kota agar informasi dapat ditangkap masyarakat dan lainnya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada sejumlah wartawan di Medan.
Abyadi juga menjelaskan, tahun ini Ombudsman bukan hanya menilai secara observasi melainkan dengan cara teknik wawancara kepada petugas maupun masyarakat.
“Memang pada penilaian terbaru agak rumit dari sebelumnya. Hal ini semata-mata untuk memacu dan memotivasi pemerintah daerah agar lebih baik lagi dalam pelayanan publik tersebut,” sebut Abyadi Siregar.
Menangapi penilaian Ombudsman terhadap Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten dan Kota yang berada di Sumatera Utara tersebut sejumlah penggiat sosial angkat bicara.
Saufi Simangunsong Ketua Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak) Sumut, mengungkapkan Ombudsman merupakan lembaga yang kredibel, sehingga hasil penilaian kepatuhan standard pelayanan publik yang telah dikeluarkan Ombudsman tidak diragukan dan harusnya menjadi cemeti bagi daerah-daerah yang pelayanan publiknya masih buruk untuk segera berbenah memperbaiki pelayanan publiknya.
“Pemko Tanjungbalai harus berbenah, Kota Tanjungbalai masuk peringkat tiga Kategori Buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sungguh mengecewakan sekali karena kita tahu Wali Kota lagi semangatnya dengan Smart City, atau itu hanya sekedar untuk pencitraan saja” ucap Saufi Simanungsong Senin (30/1/2023).
Tanggapan senada juga disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian. Ance menilai terkait rapor standar pelayanan publik berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022 yang diumumkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Kamis lalu membuktikan masih ada daerah yang gagal memberikan pelayanan publik terhadap masyarakatnya.
“Pemerintah itu adalah Pelayan Publik, dan pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakatnya adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jika pelayanan publiknya dapat nila buruk artinya pemerintahannya gagal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kegagalan itu merupakan kegagalan kepala daerah dalam memimpin,” ujar Ance.
Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak memberikan respon dan sampai berita ini dikirimkan ke redaksi belum menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan.*** (Syafrizal Manurung)
