Menakar Pelayanan BPJS Kesehatan

Oleh: Nisa Anastasya Sigalingging, Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU NIM 190903157
Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Dimana pada Undang-Undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Pasa1 ayat 1 menyatakan, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS juga menaungi jaminan kesehatan yang sering kita dengar dengan BPJS Kesehatan. Hampir semua masyarakat Indonesia memiliki BPJS.
Selain menjadi bentuk badan hukum, BPJS ini juga sangat berguna dalam membantu masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah kesehatan.
Kebijakan BPJS ini didasari adanya strategi pemerintah dalam menaikkan tingkat kesehatan masyarakat di Indonesia. Tidak heran banyak warga yang mendukung adanya program BPJS ini.
Program BPJS salah satunya diimplementasi kepada masyarakat melalui fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dimana Pasal 22 menyatakan, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yakni pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain yakni pelayanan dengan menggunakan laboratorium.
Dalam mengakses pelayanan kesehatan menggunakan BPJS sejak diluncurkan banyak sekali keluhan masyarakat, terutama setelah berada di sebuah Rumah Sakit. Sering sekali kebijakan BPJS ini dipermasalahkan. Mulai dari lamanya antrian pengguna BPJS, kurangnya pelayanan pihak rumah sakit, pasien diterlantarkan, sampai kepada masalah surat rujukan.
Khusus surat rujukan ini seharusnya tidak diberlakukan kepada pasien gawat darurat. Tetapi kadangkala, dokter atau tenaga kesehatan di Rumah sakit menanyakan perihal surat rujukan ini kepada pasien emergency sampai menyebabkan korban meninggal. Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang salah dalam proses pemberian pelayanan. Padahal dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 33 ayat 1 menyatakan, Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Tidak hanya itu, Peraturan Presiden tersebut diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 1 Ayat 10 yang menyatakan, Pelayanan Kesehatan Darurat Medis adalah Pelayanan Kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan Jadi apabila sebuah fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat harus diberikan sanksi yang tegas.
Harus Rasional
Pelayanan publik seperti halnya dengan kebijakan BPJS Kesehatan ini mulai dari proses agenda setting sampai kepada proses implementasi harus diambil dan dilaksanakan secara rasional.
Berdasarkan Teori Rasional, kebijakan itu harus diputuskan dan dilaksanakan dengan rasional/dapat diterima akal. Dalam kasus ini aktor pelaksana kebijakan di fasilitas kesehatan tersebut tentu sudah melanggar teori rasional ini dengan melakukan tindakan yang tidak rasional.
Jadi berdasarkan amatan dan kajian, pelayanan BPJS Kesehatan ini perlu adanya koordinasi antar lembaga pemerintah terkait dengan fasilitas kesehatan. Apabila fasilitas kesehatan melakukan kesalahan dalam proses implementasinya maka menurut UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 188 ayat 1 menyatakan, Menteri dapat mengambilkan tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU.
Selanjutnya pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Pasal 20 ayat 4 menyatakan, Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengikutsertakan asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan Artinya, dalam mengimplementasikan kebijakan demi mencapai tujuan yakni menaikkan tingkat kesehatan masyarakat dibutuhkan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Terkait itu maka fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud harus memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan yang ada. Dengan kata lain harus mengedepankan keselamatan manusia, dan tidak memberikan pelayanan secara diskriminatif. Karena apabila dengan sengaja tidak memberikan pelayanan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat akan dikarenakan sanksi. Yakni UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 menyatakan, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat sebagaimana dimakasud dalam pasal 32 ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan ayat 2 menyatakan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Untuk itu sebelum melakukan implementasi kebijakan, perlu diperhatikan banyak hal. Menurut Teori Organisasi Klasik oleh Max Weber, organisasi berpegang dalam aspek legal dan rasional. Artinya, organisasi dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan peraturan yang berlaku dan harus melakukan tindakan yang rasional/dapat diterima akal.
Selanjutnya, menurut Teori Implementasi yang dikemukakan George C.Edwards III 1980, implementasi kebijakan harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Kemudian, berdasarkan Model Implementing Public Policy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan kebijakan yakni, komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana dan struktur organisasi.
Dalam mengimplementasikan program BPJS Kesehatan diperlukan perhatian terhadap komunikasi antar semua lembaga terkait dan diperlukan sumber daya yakni manusia yang handal dan fasilitas kesehatan, selanjutnya sikap pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut pelaksana harus memiliki komitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya, dan yang terakhir struktur organisasi. Karena proses implementasi dari sebuah kebijakan dapat menentukan berhasil atau tidaknya sebuah kebijakan tersebut. Semoga.***
