( koranmedan.com) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai Asahan menggelar kegiatan In House Training Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengendalian Gratifikasi.
Kegiatan yang di buka langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti,S.Pd.,MH itu, di hadiri Kanit Idik III Tipikor IPTU. Rinaldi,SH.,MH mewakili Kapolres Tanjungbalai sebagai narasumber dan Ketua PWI Tanjungbalai Ridwan Marpaung,SH.,S.Pd, Rabu (01/02/2023).
Dalam sambutannya, Kalapas Tanjungbalai Asahan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihaknya tersebut bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungbalai.
“Dalam peningkatan mutu pelayanan kami bekerjasama dengan BRI agar dapat mengadopsi bagaimana cara khusus dalam melakukan pelayanan sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima di Lapas Tanjungbalai Asahan,” kata Kalapas.
Sebagai orang nomor satu di Lapas Tanjungbalai Asahan, Sangapta juga membeberkan tentang kondisi Lapas yang ia pimpin sembari berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pemahaman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
“Perlu kami sampaikan, saat ini Lapas Tanjungbalai Asahan memiliki kapasitas hunian untuk 707 orang warga binaan, sementara jumlah warga yang dibina sebanyak 1237 orang dengan jumlah petugas 107 orang, yang terdiri dari 12 orang setiap regunya,” tambah Sangapta Surbakti.
Selain hal itu, Sangapta juga menambahkan bahwa Lapas TB A juga berperan aktif dalam mewujudkan tri darma perguruan tinggi berkerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dan universitas yakni sebagai wadah atau objek proses penelitian mahasiswa (PKL).
“Semoga segala upaya yang kami lakukan seperti membangun zona integritas wilayah bebas dari korupsi dapat terus berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik,” tambah Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti,S.Pd.,MH.
Bertenpat di aula Lapas TB A, mewakili Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi,S.I.K.,MM, IPTU. Rinaldi,SH.,MH, menyampaikan bahwa sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik segala pihak harus bebas dari kegiatan gratifikasi.
“Yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan terbaik adalah gratifikasi. Sebab gratifikasi merupakan suap yang tertunda atau suap yang terselubung sehingga dianggap sebagai akar dari tindak pidana korupsi,” jelas IPTU. Rinaldi,SH.,MH secara singkat.
Sementara, Ketua PWI Tanjungbalai Ridwan Marpaung,SH.,S.Pd, mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Tanjungbalai Asahan yang senantiasa terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat.
“Kami sangat apresiasi langkah Kalapas dalam upaya peningkatan pelayanan publik terkhusus pengendalian gratifikasi, semoga apa yang dilakukan demi kebaikan dapat berjalan baik dan menjadi percontohan bagi daerah lain,” ucap Ridwan Marpaung,SH.,S.Pd.
Acara tersebut diakhiri dengan pemberian plakat kepada Polres Tanjungabalai sebagai Pemateri dalam In House Training Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengendalian Gratifikasi di Aula Lapas TB A.
Nazmi Hidayat S
