Tanjungbalai, (koranmedan.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai-Asahan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa bandar narkoba Habibul Haddat, sedangkan dua terdakwa lainnya Amri dan Ahmad Sukron dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sidang agenda putusan terhadap terpidana Habibul Haddad, Amri dan Ahmad Sukron berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (31/01/2023).
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan dan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa Habibul Haddat dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani yang beranggotakan Sacral Ritonga dan Joshua J.E Sumantri.
Yanti Suryani yang merupakan Ketua PN Tanjung Balai tersebut melanjutkan, bahwa terhadap terdakwa Amri dan Ahmad Sukron (berkas terpisah) dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Kepada JPU diperintahkan untuk menahan para terpidana. Perkara ini dinyatakan selesai,” kata Yanti Suryani seraya mengetuk palu.
Terhadap vonis yang dijatuhkan, terpidana hukuman mati Habibul haddat menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, menanggapi vonis yang dijatuhkan seumur hidup, dua terdakwa lainnya (Amri dan Ahmad Sukron) menyatakan banding, demikian juga JPU menyatakan banding.
“Terhadap vonis Habibul Haddat kami pikir-pikir. Untuk vonis Amri dan Ahmad Syukron kami nyatakan banding,” kata JPU Herlina Damanik.
Sesuai catatan, terpidana Habibul haddat, Amri dan Ahmad Syukron terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kg. Terpidana Haha dengan register perkara Nomor 301/Pid.Sus/2022/PN TJB.
Amri dan Ahmad Syukron yang merupakan “anak buah” Haha. PerkarqvAmri terigester Nomor 300/Pid.Sus/2022/PN TJB, dan Ahmad Sukron dengan perkara Nomor 302/Pid.Sus/2022/PN TJB.
Nazmi Hidayat S
