• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional

Sosialisasi Tertib Berlalulintas Perlu Terus Dilakukan Secara Masif

Zul Marbun by Zul Marbun
3 February 2023
in Nasional, Opini, Pendidikan
0
Sosialisasi Tertib Berlalulintas Perlu Terus Dilakukan Secara Masif
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sosialisasi Tertib Berlalulintas Perlu Terus Dilakukan Secara Masif


Oleh: Syerly Elviani Solin, Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU NIM 190903068

Pelanggaran lalu lintas di Kota Medan terus meningkat setiap tahunnya. Dari keterangan Polrestabes Medan dijelaskan, saat dilakuan sebuah operasi zebra cross yang dilakukan di depan Taman Makam Pahlawan Jalan Sisingamangaraja Medan dikeluarkan surat tilang sebanyak 50 surat.

Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara menjelaskan, dalam pelaksanaan OPS Patuh Toba pada awal tahun 2022, pelanggaran lalu lintas kian meningkat di awal tahun dengan kasus ketidaklengapan surat surat kendaraan, pengendara tidak menggunakna helm, dan pelanggar rambu-rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah traffic light yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

Dalam menjalankan kelancaran berlalu lintas pihak Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menyebutkan, pelanggaran lalu lintas terjadi karena kurangnya kesadaran diri dari individu, etika berlalu lintas yang rendah, toleransi yang kurang sebagai sesama pengguna jalan dan sosialisasi dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang masih rendah.

Berkaitan dengan masalah pelanggaran lalulintas ini, jika dilihat dari penelitian yang telah dilakukan terdahulu terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terutama terkait kebijakan pelanggaran lalulintas berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009.

Sosialisasi yang kerap dilakukan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat dalam berlalu lintas hanya mengandalkan saat terjadi pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan sehingga pengetahuan terkait kebijakan/regulasi peraturan lalu lintas tidak dipahami masyarakat. Selain itu sosialisi yang dilakukan tidak ditanamkan sejak dari usia dini atau tingkat pendidikan.

Kurangnya sosialisasi dan pengetahuan terkait kebijakan yang ada menyebabkan kinerja dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubugan dalam hal pengawasan dinilai masih rendah. Akibatnya pengawasan yang dilakukan kurang efektif karena pengawasan hanya dilakukan pada saat tertentu khususnya dilakukan oleh kepolisian pada saat ada razia, sehingga jika tidak ada razia masyarakat sering menganggap sepele ketertiaban lalulintas.

Tidak hanya itu, ulah oknum kepolisian atau oknum Dinas Perhubungan yang masih melakukan kecurangan dalam proses razia seperti menerima suap, sehingga pelanggaran lalu lintas kerap terjadi. Untuk menganalisis pembahasan masalah ini penulis menggunakan teori kinerja yaitu teori NPM (New Public Manajemen).

Teori NPM ini merupakan teori yang dikemukakan oleh Christoper Hood yang menurut Hughes (1994:2) NPM memfokuskan diri pada perbaikan birokrasi dalam organisadi (Inside The Oorganization) dengan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan. (Hoood: 1995) juga menjalaskan NPM muncul karena adanya kritikan terkait sektor publik yang tidak efisien, rendah kualitas, tidak produktif serta miskin inovasi, yang saat itu masih disebut sebagai birokrasi tradisional.

NPM memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kinerja melalui mekanisme pengukuran yang diorientasikan pada pengukuran ekonomi, efisiesnis dan efektifitas (Mardiasmo,20009). Dalam menggunakan teori NPM ini untuk mengukur kinerja kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam menjaga ketertiban lalu lintas dilihat berdasarkan pada indikator kinerja.

Menurut Agus Dwiyanto dalam bukunya reformasi Birokrasi publik dijelaskan lima indikator kinerja yaitu; pertama, Produktivitas yakni karakteristik kepribadian individu yang muncul dalam bentuk sikap mental dan mengandung makna keinginan dan upaya individu untuk selalu berusaha meningkatkan kuaitas hidupnya.

Kedua Kualitas Layanan dimana kualitas layanan ini penting sebagai upaya peningkatan pelayanan akibat ketidakpuasan masayarakat terhadap kualitas layanan yang diterima dari organisasi publik.

Ketiga, Responsivitas yakni kemampuan organisasi untuk mengenali dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keempat, Responsibilitas yakni pelaksanaan kegiatan organisasi publik yang dilakukan dengan prinsip-prinsip administrasi.

Kelima Akuntabilitas yakni besaran kebijakan dan kegiatan organisasi publik yang dapat dipertangung jawabkan.

Berdasarkan pada regulasi kebijakan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Bab 5 pasal 7 yang mengatur mengenai ketertiban lalu lintas memuat tugas kepolisian dalam hal urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegakan dan operasianal manajemen sesuai regulasi ini belum dilakukan dengan baik oleh pihak kepolisian. Padahal dalam pasal 12 UU nomor 22 tahun 2009 dijelaskan tugas dan fungsi Polri bagi satuan lalulintas yang terdiri dari; pengujian dan penerbitan SIM Kendaraan Bermotor; pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; pengumpulan, pemantauan, pengelolaan dan penyajian data lalu lintas dan jalan raya; pengelolaan pusat pengendalian sisitem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, pengaturan, penjagaan, pengawalan da patroli lalu lintas; penegakan hukum meliputi penindakan pelangaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas; pendidikan berlalu lintas; pelaksanaan manajemen dan rekaya lalu lintas serta pelaksanaan manajemen oprasional lalu lintas.

Dari Tupoksi tersebut dapat dicermati pada Tupoksi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli belum berjalan dengan baik, serta pendidikan berlalu lintas masih sangat kurang. Karena itu perlu terus dilakukan sosialisasi secara masif agar pelanggaran lalulintas dapat diminimalisir serta keteraturan dan ketertiban berkendara di jalan raya dapat tercipta dengan baik. Semoga.***

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN