Begini Regulasi Peraturan dalam Pengelolaan Pasar
Oleh: Veronica Butarbutar, Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU NIM 190903068

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan dalam pasal 11 dikatakan, pasat rakyat harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa Toilet, Pos ukur ulang, Pos keamanan, Ruang menyusui, Ruang kesehatan, Ruang peribadatan, Sarana dan akses pemadam kebakaran, Tempat parkir, Tempat penampungan sampah sementara, Sarana pengelolaan air limbah, Sarana air bersih, Instalasi listrik.
Kemudian dalam pasal 4 dikatakan, pasar tradisional selain ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD koperasi atau swasta.
Khusus dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan dalam pasal 5 dikatakan, maksud pendirian PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan itu juga dikatakan, kegiatan usaha yang dilakukan membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana pasar;
melaksanakan pengelolaan PUD Pasar sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan; pasar termasuk
melaksanakan pengendalian, pemanfaatan, dan pengembangan operasional baik di dalam area pasar maupun di luar area sekitar pasar yang mempengaruhinya;
membina pedagang pasar;
membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang di pasar; dan
meningkatkan kontribusi PUD Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PUD Pasar mempunyai fungsi:
menyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas kepada masyarakat melalui penyediaan dan peningkatan sarana Pasar sesuai dengan tujuan dan kegiatan usaha PUD Pasar;
memperoleh keuntungan dalam rangka meningkatkan PAD; dan
berkoordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan daerah yang terkait dengan tujuan dan kegiatan usaha PUD Pasar.
Sebagai regulasi penataan area pelayanan publik, manajemen pengelolaan setiap pasar haruslah mengikuti dan mematuhi ketentuan aturan maupun turunan perundang-undangan tersebut. Sehingga harapannya, pasar menjadi area publik yang bersih, tertib dan nyaman bagi masyarakat untuk bertransaksi atau berbelanja kebutuhan sehari-hari. Semoga bermanfaat.***
