Diduga Menimbun Minyakita, Tim Satgas Pangan Sumut Pastikan PT YAN Diproses Hukum

MEDAN: koranmedan com
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) yang menemukan 75 ton minyak goreng ‘MinyakKita’ diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah Gudang milik distributor PT Yargo Anugerah Nusantara (YANG) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zein Hamid Kecamatan Medan Johor, Sumut akan ditindaklanjuti dan di proses secara hukum untuk memberikan efek jera.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Kadis Perindag Provsu) Mulyadi Simatupang, SPi, MSi kepada wartawan di Medan, Kamis (16/2/2023) ketika dikonfirmasi terkait tindak-lanjut yang akan dilakukan Tim Satgas Pangan Provsu atas temuan adanya tindakan spekulasi PT YAN yang diduga tidak mendistribusikan Minyakkita tersebut.
“Sudah pasti kita proses sesuai ketentuan oleh PPNS. Untuk sanksinya apa, biar dulu berjalan prosesnya, ” tegas Mulyadi.
Sebelumnya diketahui, Satgas Pangan Provsu menyatakan diduga minyak tersebut sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.
Menurut Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut, mengatakan, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. Namun setelah dicek di gudang ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.
Temuan itu akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut salah satunya mempengaruhi adalah adanya andil minyak goreng.
Atas temuan itu sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menyerahkan temuan itu kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesui ketentuan perundang-undangan.
Pemprov Sumut mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesui dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesui ketentuan yang berlaku.*** (Zul Marbun)
