Lapas Tanjungbalai Asahan Jalin MoU dengan YLBH CNI
Kalapas Tanjungbalai Asahan (TbA) Sangapta Surbakti dan Ketua YLBH CNI Khairul Abdi Silalahi foto bersama usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama bantuan hukum di Aula Lapas Kelas II B TbA.
T.BALAI: koranmedan.com
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap warga binaan, Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan (Lapas TbA) menjalin kerjasama / MoU (Memorandum of Understanding) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI).
Jalinan kerjasama itu diwujudkan dengan penandatangan MoU antara Kepala Lapas TbA, Sangapta Surbakti selaku pihak pertama dengan Ketua YLBH CNI Khairul Abdi Silalahi,SH.,MH selaku pihak kedua diselenggarakan di Aula Lapas TbA (Pulo Simardan), Selasa (28/02/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti sangat menyambut baik perjanjian kerjasama yang terjalin antara pihaknya dengan YLBH CNI sebagai wujud komitmen pelayanan hukum bagi seluruh warga binaan.
“Tujuan dari program ini sesuai Undang-Undang. Bantuan Hukum adalah wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang sama terhadap setiap warga negara lebih khusus kepada warga yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum,” ujar Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan berlanjut dengan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum serta hak tersangka dan terdakwa sebagai terpidana oleh YLBH CNI dengan para warga binaan di Lapas TBA.
Khairul Abdi Silalahi,SH.,MH Ketua YLBH CNI mengatakan, MoU yang dijalin pihaknya bertujuan untuk membantu setiap orang dalam memperoleh haknya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan.
“Perjanjian MoU ini mengenai pendampingan hukum serta bantuan hukum kepada warga binaan dan tahanan yang ada di Lapas dengan tujuan untuk melihat bagaimana titik terang dari sebuah permasalahan hukum. Sehingga apa yang menjadi hak maupun akibat hukum dari sebuah permasalahan itu dapat di dudukkan sesuai porsinya,” kata Khairul Abdi Silalahi, SH.,MH.
Melalui kerjasama itu, Khairul Abdi Silalahi,SH.,MH, berharap para warga binaan dan tahanan di Lapas tersebut dapat memanfaatkan bantuan hukum YLBH CNI sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait persoalan perkara yang dijalani untuk menerima bantuan hukum.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, Kabid Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Sumut Bintang Napitupulu, Asisten III Pemko Tanjungbalai Walman Girsang, pengurus YLBH CNI dan segenap jajaran Lapas TbA.*** (Nazmi Hidayat S)
