Melalui Kuasa Hukum, ‘SD’ Bantah Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Kuasa Hukum ‘SD’ Rina Astati Lubis, SH dan Frans Handoko Hutagaol, SH dari Kantor Hukum RAL dan Associate saat dikonfirmasi wartawan Koranmedan.com.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Terlapor ‘SD’ melalui kuasa atau penasehat hukumnya, Rina Astati Lubis,SH dan Frans Handoko Hutagaol,SH dari Kantor Law Office RAL and Associate, membantah keterlibatan kliennya dalam jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba).
“Kami menyatakan dengan tegas klien kami ‘SD’ bukan termasuk dalam jaringan mau pun bandar Narkoba dan klien kami siap melakukan tes urin atau apapun bahwa dirinya tidak terlibat sedikitpun terkait hal itu,” jelas penasehat hukum ‘SD’ Rina Astati Lubis,SH, kepada wartawan termasuk Koranmedan.com, Rabu (8/3/2023).
Sebagai kuasa hukum terlapor ‘SD’, Rina juga tidak menampik bahwa kliennya benar telah melakukan penghinaan terhadap pelapor tetapi bukan pengancaman dan pihaknya bersedia menghadirkan saksi untuk hal tersebut.
“Benar, klien kami ada melakukan penghinaan seperti makian terhadap terlapor, namun terkait pengancaman pembunuhan atau apapun itu dengan tegas kami membantah dan kami siap membawa atau menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Rina.
Didampingi rekannya Frans Handoko Hutagaol,SH, Rina Astati Lubis,SH menambahkan bahwa jamaah Musholla Sepakat juga telah memberikan keterangan terkait ketidakterlibatan kliennya dalam peredaran jaringan atau bandar Narkoba.
“Jamaah di situ (Musholla Sepakat) ada memberikan keterangan bahwa klien kami tidak terlibat jaringan atau pemakai Narkoba, bahkan klien kami merupakan bagian (pengurus) BKM Musholla Sepakat,” tambah Rina Astati Lubis,SH.
Menurut Rina, hal tersebut murni persoalan pribadi antara kliennya ‘SD’ dengan pelapor ‘HAB’ karena tidak dilibatkan dalam musyawarah pemberantasan Narkoba bahkan tidak diikutsertakan saat ada penggerebekan di daerah tersebut.
“Murni persoalan peribadi, klien kami kecil hati, kecewa karena tidak dilibatkan dalam musyawarah memberantas Narkoba didaerahnya sendiri. Persoalan itu hanya emosi pribadi antara person dengan person atau pribadi dengan pribadi dan tidak melibatkan khalayak ramai (jamaah Musholla Sepakat),” pungkas Kuasa Hukum Rina Astati Lubis,SH bersama rekannya Frans Handoko Hutagaol,SH mengakhiri.
Terpisah, pelapor dugaan pengancaman dengan Nomor: LP/B/37/III/2023/SPKT/POLRES TANJUNGBALAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 01 Maret 2023, atas nama H Abdul Jamil (HAB) alias Haji Badol saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) menyebutkan terlapor ‘SD’ bukan pengurus BKM Musholla Sepakat.
“Dia hanya jamaah, bukan pengurus BKM karena dia sebulan setelah pemilihan BKM langsung membuat pernyataan pengunduran diri, nanti data pengunduran dirinya sedang dicari untuk dilampirkan,” bantah H. Abdul Jamil alias Haji Badol melalui pesan WA.*** (Nazmi Hidayat S)
