Setahun Mengendap, Pelapor Minta Kapolres Tanjungbalai Evaluasi Kapolsek Teluk Nibung
Sutanto alias Ahai berfoto usai melaporkan kembali dugaan penipuan dan penggelapan yang menurutnya mengendap selama setahun lebih ke SPKT Polres Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Sutanto (55) mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan meminta kepada Kapolres Tanjungbalai agar mengevaluasi jabatan Kapolsek Teluk Nibung terkait mengendapnya laporan yang ia laporkan selama satu tahun lebih dengan Nomor: LP/15/II/2022/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG tertanggal 17 Februari 2022, dan Laporan nomor: LP/B/20/2022/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG tertanggal 21 Februari 2022, serta Laporan Nomor: LP/04/2018/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG tertanggal 13 Februari 2019.
“Kalau tidak sanggup menanggapi laporan saya yang sudah satu tahun lebih tentu lebih baik mundur,” ujar Sutanto kepada Koranmedan.com di Tanjungbalai, Rabu (08/03/2023).
Permintaan mundur tersebut dijelaskan Sutanto atas rasa kecewa mengingat tiga laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang disampaikannya atas nama telapor Hendrik alias Hend dan Syamsul Bahri serta Alfian Juhri Siagian dengan kerugian puluhan juta rupiah tak kunjung diungkap dan diproses pelakunya hingga saat ini.
“Saya kecewa dengan kinerja Polsek Teluk Nibung, Pak Kapolres mohon ganti oknum Kanit Reskrim Polsek tersebut yang tak mampu mengungkap satupun dari laporan saya dengan yang lebih berkompeten,” pinta Susanto penuh kecewa.
Sementara, Andrian Sulin, SH selaku Ketua PW GPI Sumut menyesalkan pengendapan indikasi kasus tersebut atas dasar kesetaraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
“Mengendapnya kasus ini menjadi preseden buruk bagi Kapolsek Teluk Nibung, sehingga patut dan pantas publik menduga integritas seorang perwira Polri dipertaruhkan,” kata Andrian.
Dengan terbitnya STPL dan SP2HP selama setahun lebih, menurut Andrian hal itu merupakan ketidak profesionalan aparat hukum dalam mewujudkan rasa keadilan dalam penegakan supremasi hukum ditengah masyarakat.
“Saya mendesak Kapolres Tanjungbalai untuk segera mengevaluasi jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Teluk Nibung, karena dinilai tidak transparan, profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas serta meminta Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik aparatur Polri kepada personil tersebut,” tegas Ketua PW GPI Sumut, Andrian Sulin, SH.
Tetap Bekerja
Terpisah, Kapolsek Teluk Nibung melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA. J B Manik saat dikonfirmasi membantah tidak bekerja dalam menyelesaikan laporan masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti setiap laporan termasuk perkara penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Sutanto alias Ahai.
“Terkait tiga laporan tersebut itu benar, dan saat ini kami sudah melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga pada penetapan tersangka. Tetapi saat ini kami (Polsek Teluk Nibung – red) sedang melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka (DPO), untuk itu kami mohon dukungannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung, IPDA. J B Manik, kepada wartawan melalui telepon selular.*** (Nazmi Hidayat S)
