KA Putri Deli Tanjungbalai-Medan Hantam Mobil Diperlintasan Tanpa Palang
Kondisi mobil (jenis Sedan) yang ringsek isai ditabrak KA Putri Deli jurusan Tanjungbalai-Medan.
T.BALAI: koranmedan.com
Satu Unit Mobil (jenis sedan) dihantam Kereta Api Putri Deli (Nomor KA KU 66 Putri Delu CC 2018904) saat melintasi jalur rel perlintasan kereta api tanpa palang didaerah Jalan Pintu Air 3, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (11/4/2023)
Menurut Syamsul (48) warga sekitar, kecelakaan terjadi sekira pukul 11.20 WIB saat Kereta Api dari arah Kisaran menuju pemberhentian akhir yakni stasiun Kota Tanjungbalai tiba melintasi perlintasan tanpa penghalang.
“Saat Kereta Api itu melintas, mobil tersebut juga melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menyebabkan mobil terlempar hingga 6 meter masuk ke rawa-rawa”, kata Syamsul, Rabu (12/04/2023).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan mobil jenis mini bus itu rusak berat pada bagian kanan, sedang pengemudi dan penumpang dilarikan ke RSUD dr. Tengku Masyur Kota Tanjungbalai untuk mendapat perawatan intensif.
Sementara Putra (38) salah seorang warga yang juga berada di lokasi mengatakan kereta api, yang melintas sudah memberi tanda dengan membunyikan klakson, namun mobil yang hendak melewati perlintasan terus melaju dan menerobos perlintasan.
“Saat itu seperti biasa, kereta api membunyikan klaksonnya sebagai tanda akan melintas. Ya mungkin pengemudi tidak mendengarnya bang, sehingga tetap menerobos dan terpental kepinggir rel”, kata Putra menambahkan.
Sebagai masyarakat sekitar, Putra mendesak pihak Stasiun Kereta Api Putri Deli Tanjungbalai-Medan untuk membuat palang perlintasan agar kecelakaan seperti saat ini tidak terjadi lagi secara berulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kedua korban ialah ES (60) warga Jalan M. Abbas, Kecamatan TB Selatan dan EH (35) warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai. Kedua korban mengalami luka ringan dan trauma akibat kejadian itu.*** (Nazmi Hidayat S)
