Panitia KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli Tepis Isu Kecurangan Pelelangan
G.SITOLI: koranmedan.com
Panitia Pembangunan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias Cabang Gunungsitoli menepis isu terkait adanya dugaan kecurangan dan tidak adil dalam pengumuman pemenang pelelangan atau penawaran pembangunan Gedung KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli.
Demikian penjelasan disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pembagunan KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli, Emanuel Hatiaro Laia, S.Ag didampingi Yafati Lase (Bendahara) bersama Asama Waruwu, S.Pd.K (Anggota), Senin (1/5/2023).
Dijelaskan Ketua Panitia Pelaksana Pembagunan KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli, Emanuel Hatiaro Laia, dalam pelelangan ada perbedaan yang signifikan antara kepanitiaan dipemerintah dengan KSP3.
Dimana, panitia berpedoman dan bekerja sesuai dengan ADRT dan Juknis KSP3 sehingga seluruh proses dapat tersuplay pihak rekanan dari dokumen pemilihan langsung berdasarkan ADRT.
“Walaupun pemilihan langsung dan tetap dilakukan pelelangan sesuai ADRT dan Juknis tetapi bukan tender umum dan itu sudah disampaikan kepada rekanan saat mendaftar, “jelas Emanuel.
Dikatakannya, CV. LIMA SAMURAI memang penawarannya terendah. Namun, bukan itu penilaian yang utama tetapi penawaran terbaik karena dalam Juknis pemenang itu ditentukan oleh panitia dengan penilaian tingkat pelengkapan berkas yang dibuktikan dengan keaslian sehingga dari CV.LIMA SAMURAI terdapat kekurangan dokumen.
Lebih Lanjut, Kata Emanuel, jika ada pertanyaan kenapa CV. LIMA SAMURAI diikutkan dalam berita acara pada 17 April sementara panitia sudah mendapatkan kekurangan dokumen.
“Ya mana tau juga peralatannya lebih lengkap dari CV. SUANI SITEHOLI namun ketika panitia melakukan survei di lapangan peralatannya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, “tegas Emanuel.
Menurut, Emanuel, apa yang disampaikan oknum pengurus dan pengawas KSP3 Nias dalam berita sebelumnya itu merupakan sistem atau tender pelelangan sebelum adanya ADRT yang baru karena sebelumnya ada dua sampul yang pertama kelengkapan dokumen jika lengkap maka lanjut pada pembukaan sampul kedua.
“Dengan ada perubahan dokumen tidak lagi dua sampul itu hanya satu yang didalamnya kelengkapan dokumen sekaligus penawaran sehingga pada penerimaan dokumen sama penawaran itu dihadapan para rekanan, “bebernya.
Disinggung terkait bangunan yang sudah ada dalam pembangunan tersebut bukan menjadi aset KSP3. Apalagi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam pengurusan.
“Bangunan sebelumnya itu bukan bangunan KSP3 tetapi bangunan milik penjual tanah sebelumnya. Kalau soal IMB itu tanggungjawab KSP3 dalam pengurusan dan pada saat peletakkan batu pertama Bappeda Kota Gunungsitoli sudah menjanjikan akan dibantu oleh dinas perizinan dan tidak jadi kendala, “ ungkap Emanuel.*** (FH)
