Hendra DS Minta Aparat Pemerintah Proaktif Terhadap Persoalan Kemiskinan Warga
Anggota DPRD Medan Dr. H. Hendra DS saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan di Jalan Stasiun Depan Gg. Keluarga Lingkungan 12 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Senin (8/5/2023).
MEDAN: koranmedan.com
Anggota DPRD Kota Medan, Drs H. Hendra DS meminta setiap aparat pemerintah baik kelurahan dan kecamatan untuk proaktif terhadap persoalan warga terkhusus yang belum mendapatkan bantuan.
Hal itu ditegaskannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan di Jalan Stasiun Depan Gg Keluarga Lingkungan 12 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Senin (8/5/2023). Hadir diacara perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Sekretaris Lurah dan Kepala Pustu Harjosari.
Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, aparat pemerintah harus peka terhadap warganya. Sebab di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut ada hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemko Medan, yakni hak kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota Medan sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hendra, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.
“Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan,” tegas Hendra yang juga Ketua Medan Pers Club (MPC) dan Sekretaris BKM Masjid Agung Medan.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.*** (Zul Marbun)
