Terkait Kasus Hukum MUI Sumut-MPTTI, Dr. Sontang Sihotang Siap Jadi Saksi Ahli
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si (foto kanan).
MEDAN: koranmedan.com
Terkait kasus gugatan hukum Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan, Pakar God Particle Hyper Metaphyisics Tasawuf yang juga Kepala Laboratorium Fisika Nuklir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sumatera Utara (FMIPA USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, MPTTI menggugat MUI Sumut Rp 2,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena tidak terima dilarang membuat kegiatan zikir di Medan. Gugatan teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan pada Kamis (8/5/2023), namun ditunda karena pihak MUI tidak hadir.
Dalam materi gugatan yang diperoleh wartawan, Kamis (8/6/2023) dijelaskan, penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 dilarang oleh MUI Sumut karena dinilai sesat ajarkan Nabi Muhammad itu Alloh. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.
Melihat kondisi yang tidak kondusif itu, Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si sebagai Pakar God Particle Hyper Metaphyisics Tasawuf kepada Koranmedan.com di Medan, Jumat (16/6/2023) menyatakan kesiapan dirinya untuk menjadi saksi ahli agar kasus tersebut terang benderang dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Saya siap menjadi saksi ahli dalam kasus ini guna meluruskan persoalan yang terjadi secara netral dan independen melalui kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, MSi yang juga Dosen Prodi Fisika di FMIPA USU.*** (War)
