Terdakwa Kepemilikan 46Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim saat membacakan putusan (vonis) penjara seumur hidup terhadap terdakwa narkotika 46 Kg sabu dan belasan ribu pil ekstasi di ruang cakra PN Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Raja M Aftar (RMA) alias Memet terdakwa Tindak Pidana Narkotika atas kepemilikan 46 Kilo Gram (Kg) sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (22/06/2023).
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa Memet dengan hukuman mati sesuai dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi hal itu, Jubir PN Tanjungbalai Joshua J E Sumanti saat dimintai keterangan atas putusan majelis hakim tersebut mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat terhadap vonis terdakwa oleh ketiga majelis hakim yakni, Yanti Suryani selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Anita M S Pane dan Nopika Sari Aritonang.
Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani berpendapat agar menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa, sementara dua Majelis Hakim Anggota Anita M S Pane dan Nopika Sari Aritonang berpendapat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
“Dalam perkara ini, tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim ketua kalah suara sama anggotanya di voting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari hakim ketuanya,” kata Joshua.
Bertempat di ruang Cakra PN Tanjungbalai, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Memet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait barang bukti berupa, 46 Kg Sabu dan 19.760 butir pil ekstasi tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sementara 1 unit handphone merek Vivo dengan nomor Sim Card 082365966324 dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander warna putih dengan Nomor Polisi No Pol BK-1538-VT dirampas untuk negara.
Memet yang hadir melalui zoom didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum yang berhadir didalam persidangan menyatakan sikap “masih pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menangkap seorang pria berinisial RMA alias Memet, Senin (6/3/2023) malam. Pria itu ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.*** (Nazmi Hidayat S)
