Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 4, Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Orang Tersangka
AFS dan JBRN saat menjalani Pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu SH menyebutkan pada saat pelaksanaan Pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai tersebut ditemukan beberapa penyimpangan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp. 95.385.155,75,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Lima koma Tujuh Puluh Lima Rupiah).
” Pada saat pelaksanaan Pembangunan RPS SMKN 4 yang bersumber dari DAK T.A 2021 tersebut ditemukan beberapa penyimpangan yang berakibat merugikan keuangan negara ” sebut Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu SH dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Jum’at (25/8/2023).
Lebih lanjut Andi Sahputra Sitepu menjelaskan atas bukti – bukti yang telah diperoleh penyidik, Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menetapkan tersangka kepada HL, AFS, DA dan JBRN atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai.
” Atas bukti – bukti yang ada Kejari Tanjungbalai menetapkan tersangka kepada HL sebagai PPK, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV. Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV. Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai ” kata Andi Sahputra Sitepu, SH.
Diketahui CV. Putri berkarya dengan Direktur DA ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMKN 4 Tanjungbalai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/1074.a/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp.973.436.299,00,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dengan masa kerja 90 Hari Kerja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.*** (Syafrizal Manurung)
