Sosialisasi Elsimil Resmi Ditandatangani

SIDIKALANG: koranmedan.com
Dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dairi Tahun 2023, Pernyataan komitmen pendampingan calon pengantin dan sosialisasi Elsimil bersama
resmi ditandatangani oleh Kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, penyuluh agama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dairi.
Proses penandatangan dipimpin Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing selaku ketua TPPS Kabupaten Dairi pada Acara Penguatan Pendampingan Calon Pengantin (Catin) dan Sosialisasi Aplikasi Elsimil, Rabu (27/9/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal L.R. Parluhutan Simarmata menyampaikan, penandatangan komitmen dilakukan sebagai wujud kesiapan untuk menjalankan tugas dengan bertanggungjawab dalam hal menyosialisasikan usia perkawinan dan aplikasi Elsimil dan mendaftarkan perkawinan ke KUA tiga bulan sebelum tanggal pernikahan.
Ada sembilan poin yang menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak terkait, yaitu menyosialisasikan pendewasaan usia perkawinan dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR) serta aplikasi Elsimil pada remaja dan calon pengantin (catin) dalam bentuk pelayanan di masjid dan gereja.
Menganjurkan dan mewajibkan catin untuk mengisi data pada aplikasi Elsimil sebagai syarat dalam pendaftaran pernikahan di KUA.
Menyiapkan petugas pencatatan perkawinan yang sudah tersosialisasi dengan Aplikasi Elsimil, menganjurkan calon pengantin untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan serta melaporkan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) desa/kelurahan untuk dilaporkan di Elsimil.
Selanjutnya melaksanakan bimbingan perkawinan/kursus pra nikah dengan muatan materi ditambah dengan pentingnya kesehatan reproduksi khususnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) pada catin, TPPS menyusun kebijakan dan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan, komunikasi informasi, dan edukasi (KIE) kesehatan reproduksi dan 1.000 HPK pada remaja, catin, dan calon pasangan usia subur (CaPUS).
Serta berkoordinasi dengan TPK melalui TPPS desa/kelurahan dalam pendampingan catin, optimalisasi peran tugas fungsi TPK di desa/kelurahan dan mengkomunikasikan pencegahan dan penanganan stunting dalam bimbingan perkawinan (Binwin) kursus pra nikah.
“Upaya ini, kita dapat melahirkan generasi yang cerdas dan bebas stunting sehingga Indonesia emas 2045 dapat dinikmati generasi penerus kita, demi masa depan yang berkualitas,” terang Ruspal.*** (mata)
