Kades Hutabargot Lombang Distribusikan 38 Sertifikat Tanah Warga

MADINA: koranmedan.com
Kepala Desa (Kades) Hutabargot Lombang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerahkan 38 sertifikat tanah hak milik warga, yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) RI.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di kantor Desa Hutabargot Lombang dihadiri aparatur Desa dan warga penerima sertifikat.
“Iya benar sejak kemarin hingga hari ini, kita telah menyerahkan sertifikat tanah warga sebanyak 38 sertifikat yang diterima langsung para pemohon,” ujar Kades Hutabargot Lombang M.Said Pulungan SE, Kamis (2/11/2023).
Sertifikat atas tanah persawahan, perkebunan dan rumah serta tanah penduduk tersebut diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN RI lewat program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023.
“Surat sertifikat milik warga Hutabargot Lombang secara resmi kita terima dari pihak BPN Madina tanggal 31 Oktober kemarin, dan pada hari ini, kita serahkan ke warga”, ungkap Kades yang juga sekretaris Apdesi Kabupaten Madina itu.
M. Said mengatakan, dalam pengurusan sertifikat tersebut, warga pemohon dibebani biaya Rp. 200 ribu untuk kebutuhan administrasi dan materai.
Namun M. Said kepada wartawan mengungkapkan masih ada 9 sertifikat lagi yang masih dalam proses. “Ada 9 pemohon sertifikat lagi yang masih dalam proses, karena pengajuannya kemarin tidak secara bersamaan”, ungkap M. said.
M.Said Pulungan mengatakan, sangat berterimakasih atas terbitnya sertifikat atas tanah warga di Hutabargot Lombang.
Karena itu ia berharap agar seluruh warga di Desa Hutabargot Lombang bersedia melakukan sertifikasi atas tanah miliknya, sehingga keberadaan tanah warga memiliki kepastian hukum dan legalitas yang kuat.
“Kami berharap agar warga lainnya juga bersedia mengajukan sertifikasi, kemungkinannya program serupa akan dilakukan pada tahun 2024 yang akan datang”, ungkapnya.*** (AFS)
