Sat Narkoba Polres Madina Kembali Bekuk Kurir Narkoba Antar Provinsi

MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) kembali membekuk 2 kurir Narkoba jenis ganja kering siap edar di Jalan lintas Sumatera menuju Sumatera Barat, tepatnya di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Madina, Senin malam( 30/10/2023).
Ke-2 kurir Narkoba yang berhasil ditangkap petugas tersebut adalah FAS alias Fikri dan AL Alias APIL, warga Sumatera Barat, berikut barang bukti ganja kering 19 bal atau 19 Kg.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP.H.M.Reza CAS.,SIK.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Madina, AKP. Irwan SH.,MM dalam keterangannya mengatakan, barang bukti ganja yang merupakan narkotika golongan I tersebut dikemas dalam lakban berwarna coklat.
Kemudian, terdapat juga 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna merah. 1 (satu) buah plastik Asoy warna hitam. 1 (satu) buah handpone merek Nokia Warna Merah muda. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna Hitam tanpa Nopol.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Madina mengatakan, kronologi penangkapan yakni bermula pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara – Sumatera Barat Tepatnya Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Merapi Kabupaten Mandailing Natal dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) rang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja.
Saat itu ada sepeda motor Vario warna hitam diduga membawa/mengangkut narkotika jenis ganja melintas dari Kecamatan Panyabungan Timur diduga menuju Provinsi Sumatera Barat.
Mendapati informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Madina bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB personil Sat Narkoba dipimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar beserta personil lainnya melakukan pengintaian di Desa Padang Laru Kec.Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
Berselang tiga puluh menit, Personil Sat Narkoba melihat 1(satu) unit kendaraan vario warna hitam melintas dari arah kecamatan Panyabungan Timur menuju kota Panyabungan. Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku, sadar dibuntuti, pelaku memacu kecepatan kendaraannya sehingga terjadi aksi kejar – kejaran.
Setibanya di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara – Sumatera Barat Tepatnya Desa Aek Marian Kec. Lembah Sorik Merapi Kab. Mandailing Natal pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dapat diamankan personil berikut barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja 1(satu) buah tas ransel warna merah dan 1(satu) buah Plastik Asoy warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat.
Selanjutnya Tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan.*** (AFS)
