Diduga Tanpa Izin, Arus Listrik Vidiotron Pemko Tanjungbalai Diputus PLN
Foto Videotron Milik Pemko Tanjungbalai yang tidak berfungsi setelah diputus daya listriknya oleh PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai dan Insert sudut kanan atas Foto Videotron saat masih berfungsi.
T.BALAI: koranmedan.com
Videotron milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding atas Kantor Lurah Tanjungbalai Kota II Jalan Pahlawan Kota Tanjungbalai terlihat tidak berfungsi akibat pihak PT. PLN (Persero) memutus arus daya listriknya.
Videotron untuk menampilkan kegiatan Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM yang dikabarkan merupakan kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dengan salah satu perusahaan produk minuman sirup nasional tersebut diduga mencuri arus listrik sehingga diambil tindakan oleh pihak PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai.
Pimpinan PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai Harry Polmatua Parulian Marbun, Senin (27/11/2023) kepada wartawan membenarkan telah memutus aliran listrik terhadap videotron tersebut.
” Sudah diputus bang ” tulis Harry Polmatua Marbun dalam pesan tertulisnya.
Namun saat ditanyakan pemutusan aliran listrik ke videotron milik Pemko Tanjungbalai karena adanya penggunaan daya listrik tanpa izin (pencurian daya listrik) Harry Polmatua Parulian Marbun menyebut bukan itu tapi ada ketidaksesuaian pemakaian daya pada videotron tersebut.
“Ada pemakaian yang tidak sesuai bang, sehingga ditertibkan,” kata Harry Polmatua Parulian Marbun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungbalai Andrinuka Saptana, S.Sos saat dikonfirmasi terkait pemutusan arus daya listrik oleh pihak PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai terhadap videotron milik Pemko Tanjungbalai tersebut sampai berita ini dikirim keredaksi belum membalas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan.*** (Syafrizal Manurung)
