Rakor Forkopimda Madina, Atika : PETI Kotanopan Ditutup !

PANYABUNGAN: koranmedan.com
Keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan mulai beroperasi di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan ditutup.
“Terhitung 21 hari ke depan sejak surat ditandatangani pak Bupati, seluruh aktifitas pertambangan yang berada di Daerah Aliran Sungai ( DAS) Kecamatan Kotanopan resmi ditutup”, ucap Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution saat memimpin rapat koordinasi ( Rakor) yang digelar di aula Bapperida Pemkab Madina, Selasa sore (28/11/2023).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini dengan Forkopimda Madina terkait penyelesaian pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, diambil keputusan aktifitas pertambangan ilegal itu ditutup,” tegas Atika.
Atika mengatakan, setelah mencermati berbagai pendapat, masukan dan pertimbangan, maka Pemkab Madina, memutuskan menutup segala aktifitas tambang di Kotanopan.
“Kita perlu menjaga keberlangsungan lingkungan, menghidupkan kembali kearifan lokal dengan menghadirkan lubuk larangan. Saya sebagai warga Kotanopan dan sebagai wakil Bupati memutuskan untuk menutup tambang illegal tersebut,” tegas Atika.
Atika juga dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bila setelah keputusan tersebut ada upaya pembangkangan, maka Pemkab Madina mendorong agar penegakan hukum ( Gakkum) segera dilakukan.
Ia jua mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah dilihat dari berbagai aspek atas dampak yang dihasilkan oleh aktifitas PETI yang notabene dapat merusak lingkungan, ekosistem dan persawahan.
Rakor yang dilaksanakan tersebut mengacu sesuai surat yang nomor : 005/3378/DLH/2023 perihal langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin.
Rakor yang digelar dihadiri Ketua DPRD Madina, Ketua komisi II DPRD Madina, Dandim 0212/TS, Kapolres Madina, Kajari Madina, Sekdakab Madina.
Kemudian Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Komandan Subdenpom 1/27 Madina, Kadisnaker, Kadis PMPPTSP, Kasatpol PP, Kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, Kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Camat Kotanopan, Lurah pasar Kotanopan, Kades Hutarimbaru, Hutabaringin dan Tombang bustak dan tokoh masyarakat ketiga desa tersebut.*** (AFS)
