Terbongkar, Reklame Vidiotron PT STSA Berdiri Atas Kerjasama MoU
Foto reklame digital milik PT. STSA dan Insert Foto Kepala BPKPAD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah.
T.BALAI: koranmedan.com
Tidak hanya bermasalah dalam pemakaian daya listrik sehingga diputus oleh pihak PT. PLN (Persero) ULP Kota Tanjungbalai, ternyata videotron investasi milik PT. STSA yang terpasang didinding kantor Lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai ternyata tidak dikenakan Pajak Reklame yang merupakan sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai Siti Fatimah mengatakan, Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada Memorandum Of Understanding (MoU).
“Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk Kota Tanjung balai, mereka pakai MoU dengan Pemko, dan mereka membebaskan Pemko dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak, ” kata Siti melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/11/23) kepada wartawan.
Siti Fatimah juga menjelaskan, MoU tersebut ditandatangani oleh pihak perusahaan langsung dengan pemerintah kota.
“Yang pegang MoU nya Kominfo, kalau tidak salah yang tandatangan pak Wako,” sebut Siti Fatimah.
Terpisah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjungbalai mengaku belum ada mengeluarkan izin berdirinya papan iklan elektronik milik PT. STSA tersebut.
Berdasarkan konfirmasi pihak DPMPTSP, Videotron itu berdiri atas MoU dengan Pemerintah Kota.
“Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPD sifatnya MoU, ” sebut Sekretaris DPMPTSP Bayu Safri Ananda SSTP melalui telepon seluler.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana mengatakan Videotron milik PT. STSA itu bersifat komersil, kedepan Videotron itu diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah.
“Videotron itu milik perusahaan produk Sarang Tawon dan sifatnya komersial yang dapat menambah pendapatan asli daerah, ” kata Andrinuka Saptana.
Terkait terpasangnya videotron didinding kantor lurah TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Andrinuka beralasan dikarenakan keterbatasan tempat.
“Karena tidak ada tempat, dan untuk mendirikan tongkat biayanya besar, karena (Videotron) tidak besar, bisa la diletak disitu, ” ujar Andrinuka.*** (Syafrizal Manurung)
