• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPID Provsu Melaksanakan Sosialisasi PKPI Nomor 4 Tahun 2023

komen by komen
12 December 2023
in Berita Utama, Dairi, Pakpak Bharat, Sumut
0
KPID Provsu Melaksanakan Sosialisasi PKPI Nomor 4 Tahun 2023
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dairi, Sidikalang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Provsu) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada Lembaga Penyiaran di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Untuk menjamin bahwa semua pemberitaan, iklan, dan iklan kampanye di media untuk Pemilu 2024 akan adil, tidak bias, berimbang, dan proporsional, peraturan ini dibuat.

Komisioner KPID Provinsi Sumataera Utara Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si, menyampaikan pada pembukaan Sosialisasi PKPI dengan lembaga penyiaran dan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) pada Sabtu siang, 9 Desember 2023, di Mr. Cafe di Dairi, Kabupaten Dairi, Sidikalang, bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan siaran pemilu yang netral, proporsional, dan adil. Dengan aturan itu, dia berharap Pemilu 2024 akan berlangsung dengan aman, damai, dan transparan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa peraturan ini tidak bertujuan untuk membatasi atau menghambat proses kampanye lembaga penyiaran; peraturan ini juga tidak bertujuan untuk membatasi kemampuan lembaga penyiaran untuk menyampaikan informasi pemilu kepada publik.

Ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga ketertiban penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan pemilu. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu tetap beradab dan adil. Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si mengatakan, “Sehingga masyarakat khususnya di Kabupateran Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat dapat melihat pemilu ini berlangsung bermartabat di lembaga penyiaran.” Dia juga berharap PKPI ini dapat menyatukan persepsi semua orang dan tidak menimbulkan interpretasi yang salah. Lembaga penyiaran Rapa FM Pakpak Bharat, Get FM Dairi dan FMPPS, hadir secara langsung di acara sosialisasi ini.

Di tempat yang sama, Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si, menyampaikan garis besar PKPI kepada peserta sosialisasi. Salah satu yang ditekankannya soal ketentuan yang mesti dipenuhi program siaran pemberitaan terkait kepemiluan.

Pertama, setiap berita harus memiliki waktu yang sama untuk diberitahu. Tidak boleh menggunakan waktu untuk mempromosikan kepentingan peserta pemilihan tertentu. Kedua, jangan gunakan waktu untuk memblokir segmen atau menghabiskan waktu. Selanjutnya, sumber berita harus disebutkan dengan jelas.

Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si juga memberikan penjelasan tentang aturan yang berlaku untuk program siaran monolog, dialog, debat peserta pemilu, dan jajak pendapat yang disiarkan oleh media. PKPI menyatakan bahwa peserta pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara atau berdebat dengan orang lain. Program monolog tidak mengandung cerita atau informasi yang memojokkan atau menyudutkan peserta pemilu. Siaran jajak pendapat harus berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU Kabupateran Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Jajak pendapat harus netral dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar ilmiah. Selain itu, tidak boleh dibantu atau dibiayai oleh peserta pemilu, pelaksana kampanye, simpatisan, atau pihak yang terafiliasi dengan peserta pemilu. Selain itu, siaran ini harus memenuhi persyaratan P3SPS, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Di acara sosialisasi, Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si mengatakan, “Harus juga mencantumkan atau menyebutkan sumber informasi yang jelas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si menambahkan ketentuan yang harus diperhatikan dalam iklan kampanye. Berdasarkan PKPI, batas maksimum beriklan sebanyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap peserta pemilu di setiap stasiun televisi setiap hari. Untuk radio, batas maksimumnya 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap peserta pemilu di setiap stasiun radio setiap harinya.

“Lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu. Kemudian, tidak menjual pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan pemilu,” kata Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si.

Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si. juga mengingatkan lembaga penyiaran tentang hal-hal yang harus mereka lakukan selama masa tenang. Dalam keadaan seperti ini, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kembali liputan pemberitaan tentang kegiatan kampanye dan atau aktivitas peserta pemilihan. Mereka juga dilarang menyiarkan cerita atau gambar yang mendukung, memojokkan, menghasut, atau memfitnah para peserta pemilihan.

Dilarang membuat program siaran yang berfokus pada pandangan politik, visi misi, rekam jejak, atau kegiatan peserta pemilu. Dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama kampanye. Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si. menjelaskan bahwa jajak pendapat tentang peserta pemilu dan debat terbuka keduanya dilarang selama masa tenang ini.

Dr. Ramses Simanullang, SE, M.Si juga berharap peraturan ini diterapkan dan dipatuhi oleh semua pihak. Dia juga menekankan bahwa semua pihak, termasuk FMPPS Kabupaten/Kota, harus terlibat dan berpartisipasi sepenuhnya. Jika ini dapat dicapai, kita akan dapat mencapai penyelesaian yang lebih kolaboratif.

 

 

 

 

komen

komen

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN