Bawaslu Sumut Perintahkan Bawaslu Madina Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kampanye Eli Mahrani
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif ( Caleg) Dapil Sumut 2 DPR RI Eli Mahrani Lubis yang juga isteri Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution.
“Saya telah membaca berita tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Eli Mahrani Lubis di kabupaten Madina, karena itu kami memerintahkan Bawaslu Madina agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, ungkap Ketua Bawaslu Sumut M.Aswin D.Lubis melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Rabu siang ( 13/12/2023).
Pengusutan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara syukuran Panen warga Tangga Bosi, Ahad/Minggu (10/12/2023) lalu.
Diketahui, Caleg Eli Mahrani Lubis yang merupakan isteri Bupati Madina Ja’far Sukhairi yang otomatis Ketua TP PKK pada saat itu hadir didampingi Kadis PPDKB yang juga adiknya, sejumlah OPD, ASN, Camat Siabu dan sejumlah Kepala Desa.
Di tempat acara syukuran itu terpampang jelas spanduk caleg Eli Mahrani beserta sejumlah umbul – umbul.
Kegiatan itu sepertinya sengaja dimanfaatkan untuk melakukan kampanye terselubung, karena Eli Mahrani saat berstatus Caleg DPR RI Dapil Sumut 2 meliputi Kabupaten Mandailing Natal salah satunya.
Di acara kegiatan itu juga, Eli terang-terangan membagi-bagikan amplop kepada warga yang berasal dari sejumlah desa sekitaran Tangga Bosi.
Bahkan sejumlah Kepala Desa diperintahkan membagikan kalender bergambar Caleg Eli Mahrani Lubis beserta nomor Urut dan lambang partainya.
Sesuai Undang – undang Pemilu, caleg Eli Mahrani diduga telah memobilisasi ASN dan penggunaan fasilitas negara berupa mobil Pemkab Madina untuk kegiatan tersebut.Sehingga selain melanggar UU Pemilu juga mengarah ke tindak pidana Pemilu, dan bisa didiskualifikasi.*** (AFS)
