Alung Sebut Kadis Kominfo Tanjungbalai yang Mengurus Videotron PT STSA
Foto Videotron milik PT.STSA yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung Kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
T.BALAI: koranmedan.com
Januazir Chuwardi alias Alung perwakilan dari PT. Sarang Tawon Sukses Abadi ( PT. STSA ) mengakui benar papan reklame elektrik Videotron yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung Kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan belum memiliki izin.
Alung juga mengatakan terkait izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum terbit sehingga PT. STSA belum ada memasang iklan pada Videotron tersebut hingga saat ini.
“Nanti kita kalau sudah ada izin pemasangan iklan dari Dispenda baru bisa pasang iklan gitu. Izinnya belum ada, makanya kita belum pasang ( iklan red ). Hanya iklan pemko saja, ” sebut Januazir Chuardi alias Alung kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Alung menerangkan terkait izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) milik PT. STSA tersebut yang mengurusnya bukan mereka selaku pemilik, tetapi Pemko Tanjungbalai.
“Kita (PT. STSA) belum ada mengurus izin. Izin pendirian reklame itu dari Pemko,” ungkap Alung.
Terkait lokasi papan reklame Videotron milik PT STSA yang menempel pada dinding gedung kantor Lurah TB II, Alung menjelaskan bahwa itu semua Pemko Tanjungbalai yang mengatur.
Saat diperjelas siapa yang disebut Pemko tersebut, Alung menyebutkan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Orang Pemko-lah dari Kominfo. Kepala Dinasnya,” sebut Januazir Chuwardi alias Alung.
Terpisah beberapa waktu lalu Kadis Kominfo Pemko Tanjungbalai Andrinuka Saptana kepada wartawan menyebutkan bahwa terkait pemilihan lokasi papan reklame elektronik tersebut menempel pada dinding kantor Lurah TB II karena tidak ada lokasi tempat sekaligus untuk memperkecil biaya pendirian papan reklame tersebut.
“Iya kita kan gak ada tempat, untuk mendirikan tongkat ‘kan cost (biayanya, red) lebih besar lagi, jadi itu ( lokasinya, red ) pun tidak terlalu besar bisa la diletakkan disitu (dinding Kantor Lurah, red),” kata Andrinuka Saptana.*** (Syafrizal Manurung)
