Kaban BKSPSDM Tegaskan Nilai Peserta Seleksi PPPK Madina Sesuai Ketentuan

PANYABUNGAN: koranmedan.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban BKSPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid menyebutkan, hasil nilai peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina tidak ada unsur manipulasi, semua berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami luruskan bahwa nilai peserta seleksi PPPK Madina tidak ada unsur manipulatif, semua berjalan sesuai prosedural dan ketentuan yang berlaku”, ujar Abdul Hamid, Sabtu (23/12/2023).
Ia juga menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomor 4.
“Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa apabila daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT. Jadi nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut. Jadi
nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,” terang Hamid.
Selain itu, ia menerangkan, ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek
” Sudah dilaksanakan (SKTT) dengan menggunakan aplikasi Kemendikbudristek di mana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina mendapat akses login yang diberikan oleh Kemendikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta, dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian,” ungkapnya
“Dapat kami tegaskan kelulusan ini tidak berdasarkan isu-isu liar soal siapa yang bayar itu yang menang, tidak benar, semua berjalan secara transparan,” imbuhnya.*** (AFS)
