Guru Tetap Sidak Mobile Saat Libur Sekolah, Ini Penjelasan BKPSDM Tanjungbalai
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Tanjungbalai Fatmawati.
T.BALAI: koranmedan.com
Libur sekolah yang mewajibkan guru tetap melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi sidak mobile menimbulkan berbagai komentar di kalangan tenaga pendidik (guru) di Kota Tanjungbalai, bahkan ada yang menduga sebagai bentuk kecemburuan pihak tertentu.
Menanggapi hal itu (sidak mobile), Pelaksana tugas Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Tanjung Balai Fatmawati mengatakan, penerapan absensi digital bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Fatma menjelaskan, Peraturan Wali Kota atau Perwali dibuat dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS.
Hirarki hukum lainnya, sebut Fatma yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu.
“Jadi penerapan sidak mobile berlaku kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai, termasuk dari kalangan guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” kata Fatmawati yang akrap disapa Fatma, Rabu (27/12/2023) di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, terhadap guru-guru yang mungkin ingin bepergian untuk mengisi libur sekolah dapat mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022, tepatnya Pasal 1 ayat (15) yang mengatur hak cuti tahunan bagi guru sekolah dan dosen pada perguruan tinggi.
“Karena sidak mobile ini berkaitan dengan kinerja yang berpengaruh kepada tunjangan kinerja, dan tidak ada aturan jika libur sekolah guru ikut libur, naka jika ingin liburan para guru boleh mengajukan permohonan cuti. Pasti kami proses,” ujar Fatma menjelaskan.
Sebagai informasi, sidak moblie yang diterapkan Pemko Tanjungbalai adalah sebuah aplikasi mobile yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah sekarang BKPSDM, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai untuk mengumpulkan informasi kehadiran dari seluruh ASN secara real time.
Sidak mobile juga merupakan komitmen Pemko Tanjungbalai memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi, khususnya dalam pengelolaan data presensi atau kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah daerah setempat.*** (SM)
