KPPBC Jadikan Kapten Kapal Tersangka Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling Tak Bertuan Dipertanyakan
Kepala KPPBC Teluk Nibung saat RDP dengan DPRD Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Teluk Nibung menetapkan Kapten Kapal KM Fajar 99, Syamsir (50) warga TB Kota III Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai menjadi tersangka atas ekspor ilegal sisik trenggiling yang ditemukan di dalam kapal motor yang di nakhodainya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Kota Tanjungbalai bersama Kepala KPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari dan yang mewakili PT.Pelindo serta sejumlah agen pelayaran penyedia jasa angkutan barang dan komoditi ekspor.
Pada Desember 2023 lalu, petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan 270 kilogram sisik Trenggiling yang akan diselundupkan (ekspor) dari pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai menuju Malaysia.
“KPPBC Teluk Nibung mengamankan KM Fajar 99 beserta kapten kapal setelah menerima informasi di dalam kapal tersebut ada muatan sisik trenggiling beberapa saat setelah berangkat dari dermaga pelabuhan Teluk Nibung. Lalu dilakukan pengejaran oleh tim patroli dan ditemukan sebanyak 7 goni atau seberat 270 kilogram sisik Trenggiling.” sebut Kepala KPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Senin (15/1/2024).
Masih menurut Ashari, pihaknya tidak berniat mempermainkan hukum. Dalam kasus tersebut karena pengangkut menjadi pihak yang bertanggungjawab terhadap barang yang dibawa sesuai Pasal 102A Huruf e Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Kami tidak menumbalkan kapten atau nakhoda kapal. Ketika kapal berangkat tidak ada pihak yang berani bertanggungjawab sebagai pemilik barang, maka nakhoda yang dijadikan sebagai tersangka,” ujar Kepala KPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari.
Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Martin Chaniago mempertanyakan penetapan tersangka oleh KPPBC Teluk Nibung tersebut diduga beraroma kejanggalan karena Syamsir dan kapal KM Fajar 99 berangkat secara resmi dari pelabuhan Teluk Nibung, apalagi terhadap semua barang atau komoditi ekspor dilakukan pemeriksaan sebelum diberangkatkan. Bagaimana mungkin petugas KPPBC Teluk Nibung tidak mengetahui perusahaan atau agen pelayaran maupun eksportir pemilik barang (sisik Trenggiling).
“Penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka kami nilai merupakan kejanggalan yang terindikasi sengaja ditumbalkan. Kami minta Kepala BC angkat dulu pihak perusahaan beserta agennya, pasti ketahuan siapa pemilik sisik Trenggiling tersebut,” kata Martin, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPPBC Teluk Nibung.
Senada Martin Chaniago, Syafril Margolang juga menyebutkan dalam penetapan Syamsir sebagai tersangka banyak keanehan sebab tidak pernah kejadian seorang Kapten kapal dijadikan tersangka, ini baru kejadian di Kota Tanjungbalai.
“Aneh sekali Bea Cukai Teluk Nibung menetapkan kapten kapal sebagai tersangka penyelundup sisik Trenggiling, padahal ia tidak tahu menahu dengan muatan kapal. Apalagi dia (Syamsir, red) hanya kapten cadangan menggantikan kapten sebenarnya yang tidak bisa berangkat,” kata Syafril Margolang.*** (SM)
