Kadis Kominfo Tanjungbalai Sebut MoU Pemko dan PT STSA Bersifat Rahasia

Foto Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana, S.Sos, M.M. dengan latar papan iklan elektronik (Videotron) milik PT. STSA yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung Kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
T.BALAI: koranmedan.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Andrinuka Saptana, So.Sos, M.M menyatakan, Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) dengan Pemko Tanjungbalai merupakan Informasi yang bersifat dikecualikan atau rahasia.
Pernyataan yang tersebut tertulis dalam surat Dinas Kominfo Nomor : 480/104/Kominfo tertanggal 17 Januari 2024.
“Sehubungan dengan surat permintaan data/informasi yang saudara sampaikan pada tanggal 8 Januari 2024, perihal permintaan informasi/data MoU Videotron antara PT. Sarang Tawon dan Pemerintah Kota Tanjungbalai, maka diputuskan bahwa informasi/data yang dimohon adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.”
Sebut isi surat yang dan ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana, S.Sos, M.M.
Diketahui, informasi publik yang dikecualikan atau sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 disebutkan, Informasi Publik dikecualikan secara limitatif yaitu apabila dibuka dapat :
1. Menghambat proses penegakan hukum;
2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. Mengungkap kekayaan alam indonesia;
5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. Mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
9. Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda menyatakan pihaknya belum ada mengeluarkan izin berdirinya papan iklan elektronik (Videotron) milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi, yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU,” kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan.
Di tempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai Siti Fatimah mengatakan, videotron tersebut dibebaskan pemerintah kota karena adanya Memorandum Of Understanding (MoU).
“Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk Kota Tanjungbalai, mereka pakai MoU dengan Pemko. Mereka membebaskan Pemko dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak,” kata Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.*** (Syafrizal Manurung)
