DPP IM3 Desak Polisi Tangkap Bos Galian C Ilegal di Desa Lancat Linggabayu
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Kabupaten Mandailing Natal (IM3) Adi Suhrianto SH.
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Kabupaten Mandailing Natal (IM3) Adi Suhrianto SH menyerukan dan mendesak kepolisian agar menangkap pelaku penambang Galian C diduga illegal di sepanjang Sungai Batang Natal, diantaranya titik Desa Lancat Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ditegaskan Adi Suhrianto SH, aktivitas Galian C tersebut kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga bertentangan dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Kami sangat yakin Polres Madina dibawah Komando AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK akan bertindak tegas menghentikan aktivitas Illegal yang sedang marak dengan menangkap oknum pelaku perusak dan penjahat lingkungan ini,” ujar Adi Suhrianto SH, Selasa (20/2/24).
Terpisah H. Faizal Arif Nasution, S.Sos, M.Si dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara memastikan Galian C yang beroperasi di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina belum ada yang mengantongi izin resmi.
“Galian C yang berlokasi di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina tidak ada dalam daftar, artinya aktivitas tersebut Illegal,” tegasnya.
Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina M.Yasir Lubis saat dimintai pendapatnya mengatakan Galian C ilegal di Kecamatan Linggabayu tidak pernah memberikan kontribusi apa – apa ke kas daerah.
“Pelaku hanya merusak lingkungan dengan mengambil Sumber Daya Alam (SDA) nya saja, tidak memberi manfaat ke kabupaten ini,” tutup M. Yasir Lubis.*** (AFS)
