BRIDA Kota Medan Monitoring dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah

MEDAN: koranmedan.com
Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan menggelar monitoring dan asistensi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan platform Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/2/2024). Kegiatan yang digelar di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Medan itu diikuti seluruh perwakilan perangkat daerah dan kecamatan se-Kota Medan.
Saat membuka kegiatan, Kepala BRIDA, Mansursyah menyebutkan, Puja Indah hasil pengkajian, perekayasaan, pendataan, adopsi, dan modifikasi, serta replikasi berbagai inovasi daerah menjadi berskala nasional dilakukan guna mendorong inovasi tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan mengintegrasikan inovasi daerah lainnya.
“Pedoman Puja Indah sudah dituangkan dalam keputusan Mendagri Nomor. 000.10-351 Tahun 2023,” sebutnya dalam kegiatan diisi pemaparan narasumber dari Kemendagri, antara lain Jonggi Tambunan dan Maria Herlina.
Mansur mengatakan, Puja Indah dikembangkan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga aplikasi tersebut dapat mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan cepat melalui penyediaan layanan secara elektronik.
Aplikasi layanan pemerintahan puja indah, harapnya, dapat mempercepat penerapan e-government bagi pemerintah daerah. “Aplikasi ini dibangun dengan mekanisme berbagi pakai. Aplikasi dan infrastruktur pendukungnya telah dibangun Kemendagri sehingga pemerintah daerah dapat menggunakannya tanpa biaya dan dapat fokus menerapkannya,” sebut Mansur.
Sementara narasumber Jonggi Tambunan mengetengahkan dua materi, yakni Kebijakan Penerapan SPBE dengan Platform Puja Indah dan Kebijakan Inovasi Daerah serta Rencana Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2024.
Dia menyampaikan Dasar hukum penerapan Puja Indah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Surat Edaran Nomor 049/3248/SJ Tahun 2019 tentang pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah.
Ruang lingkup Puja Indah, sebutnya, meliput data base layanan, kolaborasi antarstakeholders, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pusat edukasi dan informasi, pengembangan, perekayasaan dan penerapan, serta replikasi dan modifikasi.
Sedangkan dalam materi Kebijakan Inovasi Daerah serta Rencana Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2024, dia menerangkan, semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disebut inovasi.
Inovasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia menyebutkan, sasaran inovasi daerah peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
“Sedangkan Indeks Inovasi Daerah merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya.*** (Zulmar)
