Keluarga Pasien JKN Bantah Buat Kerusakan dan Ancam Keselamatan Perawat
Karmila Marpaung (kiri) dan Rose Marpaung (kanan) saat diwawancarai wartawan.
T.BALAI: koranmedan.com
Karmila Marpaung dan Hendra Syahyuni orangtua dari AN bayi berusia 5 bulan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diketahui meninggal dunia pada hari Sabtu (17/2/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah dr Tengku Mansur (RSUDTM) Kota Tanjungbalai membantah telah membuat kerusakan bahkan sampai membuat keselamatan perawat yang berada di ruang inap anak sampai terancam, seperti yang disampaikan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUDTM dr. Andrew Sitorus.
Bantahan tersebut disampaikan Karmila didampingi Rose Marpaung ketika ditemui wartawan di depan rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai saat ikut melakukan unjuk rasa meminta pencopotan Direktur RSUDTM dr. Tengku Mestika Mayang.
“Kami hanya berteriak keras memanggil para perawat karena putri kami lagi sekarat, sedikit pun kami tidak membuat tindakan yang mengancam keselamatan perawat atau siapapun, demi Allah bapak bisa lihat video yang viral tersebut,” ungkap Karmila Marpaung.
Begitu juga terkait perusakan properti RSUDTM, Rose Marpaung salah satu kerabat dari Karmila juga membantah bahwa pihak mereka tidak ada melakukan perusakan regulator oksigen seperti dituduhkan.
Rose malah menyatakan pejabat di RSUDTM telah meminta maaf kepada mereka secara langsung dan menyesali kejadian tersebut, namun kenapa pihak rumah sakit masih membuat pembenaran dan melaporkan mereka ke pihak kepolisian?
“Tidak, tidak ada (terkait perusakan, red) pak, pihak pejabat-pejabat rumah sakit sudah datang dan meminta maaf kepada kami, dan menyesali akan adanya kelalaian ini. Tapi malah sebaliknya tidak mengumumkan ke publik dan tetap masih membenarkan diri dan malah melaporkan kami,” sebut Karmila dan Rose Marpaung kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Seperti diberitkan sebelumnya, Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
“Siap betul bang, terlapor masih dalam lidik,” tulis Teuku Rivanda Ikhsan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Saat ditelesuri dari salah satu sumber wartawan diperoleh surat Laporan Polisi (LP) tertanggal 23 Februari 2024 tertulis sebagai pelapor Luminar Siahaan dan Korban RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.*** (Syafrizal)
