Direktur RSUD Tanjungbalai Akui Perintah Laporkan Keluarga Pasien JKN
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Mansyur (RSUDTM) Kota Tanjungbalai dr. Tengku Mestika Mayang.
T.BALAI: koranmedan.com
Pelaporan pihak keluarga bayi berusia 5 bulan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diketahui meninggal dunia pada hari Sabtu (17/2/2024) diakui dr. Tengku Mestika Mayang selaku Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Mansyur (RSUDTM) Kota Tanjungbalai.
Tengku Mestika Mayang beralasan pihaknya melaporkan keluarga pasien anak yang meninggal ke polisi atas dugaan pengrusakan alat kesehatan, dengan alasan untuk menyelamatkan aset saat pemeriksaan BPK-RI.
Pengakuan itu diungkapkan Mayang pada rapat dengar pendapat (RDP) pihaknya dengan penggiat sosial dan keluarga pasien terkait viralnya kasus kematian pasien anak usia 5 bulan peserta BPJS yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
“Benar saya yang perintahkan kepala ruangan rawat inap anak untuk membuat laporan dugaan pengrusakan regulator oksigen seharga satu koma lima juta rupiah oleh keluarga pasien,” ujar dr. Tengku Mestika Mayang, Selasa (27/2/2024) dalam RDP yang dihadiri Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib.
Mayang melanjutkan, laporan tersebut tidak ada maksud untuk memenjarakan, hanya saja untuk pertanggungjawaban pihaknya jika terjadi pemeriksaan aset RSUD oleh BPK.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pertanggungjawaban, yaitu alat berupa regulator oksigen yang dirusak diganti dengan uang pribadi kepala ruangan rawat inap anak, atau dibuat berita acaranya kenapa regilator tersebut bisa rusak melalui laporan ke polisi.
Sebelumnya Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
“Siap betul bang, terlapor masih dalam lidik” tulis Teuku Rivanda Ikhsan melalui pesan WhatsApp.
Melalui salah satu sumber wartawan diperoleh surat Laporan Polisi (LP) tertanggal 23 Februari 2024 tertulis sebagai pelapor Luminar Siahaan dan Korban RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Tertulis dengan jelas terlapor masih dalam penyelidikan dikenakan pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Penjelasan RSUDTM Dibantah Keras Keluarga Pasien
Terpisah pihak keluarga bayi pasien JKN membantah telah melakukan perusakan properti RSUDTM sehingga membuat keselamatan perawat yang berada di ruang inap anak terancam.
Bantahan tersebut disampaikan Karmila Marpaung didampingi Rose Marpaung ketika ditemui wartawan di depan rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai saat ikut melakukan aksi unjukrasa meminta pencopotan Direktur RSUDTM dr. Tengku Mestika Mayang.
“Kami hanya berteriak memanggil para perawat karena putri kami lagi sekarat, sedikit pun kami tidak membuat tindakan yang mengancam keselamatan perawat atau siapapun. Demi Allah bapak bisa lihat video yang viral tersebut,” ungkap Karmila Marpaung.
Begitu juga terkait perusakan properti RSUDTM, Rose Marpaung selaku kerabat dari Karmila juga membantah pihak mereka ada melakukan perusakan regulator oksigen.
Rose malah menyatakan pejabat di RSUDTM telah meminta maaf kepada mereka secara langsung dan menyesali kejadian tersebut, namun kenapa pihak rumah sakit masih membuat pembenaran dan melaporkan mereka ke polisi.
“Tidak, tidak ada (terkait perusakan, red) pak, pihak pejabat-pejabat rumah sakit sudah datang dan meminta maaf kepada kami, dan menyesali akan adanya kelalaian. Tapi malah sebaliknya melaporkan kami ke polisi,” sebut Karmila dan Rose Marpaung.*** (Syafrizal)
