Cabut Laporan Polisi Diduga “Trik” Direktur RSUDTM Tidak Hadiri RDP DPRD
Direktur RSUDTM Tanjungbalai dr Tengku Mestika Mayang.
T.BALAI: koranmedan.com
Dipanggil DPRD Kota Tanjungbalai untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait peristiwa meninggalnya bayi pasien JKN /BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah dr Tengku Mansyur (RSUDTM) hari Kamis lalu (29/2/2024).
Direktur RSUDTM, dr Tengku Mestika Mayang mangkir hadir dengan alasan sedang berada di Polres Kota Tanjungbalai untuk mencabut laporan terhadap keluarga bayi pasien JKN/BPJS atas dugaan perusakan properti rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Tata Usaha RSUDTM dr. Andrew Sitorus didampingi Kuasa Hukum RSUDTM Ridho Septian Damanik SH kepada Pimpinan DPRD saat mewakili Direktur RSUDTM menghadiri RDP bersama Pemko Tanjungbalai dan keluarga bayi pasien JKN/BPJS yang meninggal.
“Yang pertama kami pastikan laporan (terhadap keluarga bayi pasien JKN/BPJS red) itu sedang proses dicabut oleh Direktur. Maka izinkan saya dr. Andrew sebagai KTU mewakili ibu Direktur, karena ibu Direktur sedang berada di Polres dalam rangka mencabut laporan,” sebut KTU RSUDTM dr. Andrew Sitorus.
Namun saat ditelusuri wartawan, laporan dugaan perusakan properti tersebut ternyata belum dicabut oleh pihak Direktur RSUDTM.
Belum dicabutnya laporan dugaan perusakan properti tersebut dibenarkan Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Yon EWINARA, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K kepada wartawan.
“Sampai dengan saat ini belum ada pencabutan laporan maupun mediasi dari kedua belah pihak bang,” sebut AKP Teuku Rivanda Ikhsan melalui pesan WhatsApp.*** (Syafrizal)
