Untuk Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tanjungbalai Buka Pendaftaran Panwascam
Template pengumuman Rekruitmen Panwaslu Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota) serentak tahun 2024 di media sosial Bawaslu Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 terkait pembukaan pendaftaran bagi Panwascam existing dan pendaftar baru pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Diketahui, perekrutan tersebut berlangsung di masing-masing kabupaten/kota sejak 23 April 2024 sampai 27 April 2024 bagi Panwascam yang existing, dan 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024 bagi rekrutmen pendaftar baru.
Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan,SH, MH yang merupakan Kordiv SDMO Diklat melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Nazmi Hidayat S menjelaskan, pembukaan pendaftaran bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.
“Sesuai surat keputusan yang kami terima, proses pendaftaran Panwaslu Pilkada 2025 telah dibuka di Sekretariat Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” ujar Nazmi menjelaskan, Kamis (25/04/2024).
Ia melanjutkan, perekrutan yang dilakukan merupakan bentuk kesiapan Bawaslu untuk menyiapkan tenaga ad hoc terkait Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak yang berlangsung pada November 2024.
“Kami berharap, Panwascam existing dan pendaftar baru benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang berintegritas serta memiliki dedikasi dan wawasan kepemiluan yang artinya pelamar harus memahami tugas, pokok dan fungsi serfa tanggung jawab plus juga kewajiban seorang pengawas di tingkat kecamatan,” kata Kordiv HPPH.
Pihaknya menambahkan, bagi para pelamar dan existing dapat mendaftar dan melihat ketentuan serta persyaratan pendaftaran di Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, atau dapat langsung datang ke Kantor/Sekretatiat Bawaslu Kota Tanjungbalai untuk memperoleh informasi lengkap terkait hal tersebut.*** (Ril/War)
