
Sekdakab Langkat Amril bersama kepala daerah lainnya di Sumut hadiri peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut oleh KPU, Jumat (3/5/24) di Convention Hall Santika Dyandra Hotel Medan. (Koranmedan)
SUMUT – koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di Convention Hall Santika Dyandra Hotel Medan, Jumat (3/5/2024).
Giat ini dibuka Pj Gubernur Sumut Hassanudin. Ikut hadir Sekdakab Langkat Amril bersama Forkopimda Sumut, kepala daerah serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota juga partai politik di Sumut.
Pj Gubernur Hassanudin berharap semua elemen masyarakat ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Sumut 2024.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada Sumut 2024:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu, 5 Mei – Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Sabtu, 24 Agustus – Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus – Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus – Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon pada Minggu, 22 September – Sabtu, 28 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye pada Rabu, 25 September – Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November – Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.(*)
Editor: Zul Anwar
