Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi
Barang bukti Curanmor yang berhasil diamakan Polres Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungbalai melalui satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap 7 tersangka tindak pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) beserta tersangka penadahnya.
Dari ketujuh orang sindikat yang diamankan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 16 (enam belas) unit kenderaan dengan jenis sepeda motor.
Dalam konferensi pers Senin (13/5/2024) Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara didampingi Wakapolres Kompol Rudi Chandra dan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihak Satreskrim Polres Kota Tanjungbalai atas delapan kasus tindak Curanmor yang terjadi di daerah Kecamatan Tanjungbalai Selatan dengan tersangka AR alias A (20) dan HG alias G (28).
Kemudian Polres Kota Tanjungbalai juga mengamankan tersangka lain BP alias B (27) atas tiga kasus Curanmor yang terjadi di daerah Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Tidak sampai di situ, Polres Kota Tanjungbalai juga mengamankan tersangka NR alias N (28) atas satu kasus tindak Curanmor di daerah Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dari para tersangka Satreskrim Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga orang diduga penadah barang hasil curian yakni AS alias A (28), ISM alias I (27) dan SL alias T (34).
“Ini merupakan para sindikat yang selama ini melakukan aksi tindak kejahatan (Curanmor) di Wilayah Kota Tanjungbalai, yang terbagi dalam tiga cluster (kelompok) pelaku. Kemudian ada terduga penadah dari barang (ranmor) hasil curian,” ungkap AKBP Yon Edi Winara.*** (Syafrizal)
