Taat Kode Etik Kunci Pers Bertanggungjawab
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS (kiri) saat menyerahkan hadiah kepada salah satu pemenang Lomba Karya Jurnalistik PT Agincourt Resources 2024.
MEDAN: koranmedan.com
Menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi Kunci hadirnya pers yang bertanggungjawab.
Demikian point penting yang mengemuka dari dialog Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS bersama insan pers Sumatera Utara difasilitasi PT Agincourt Resources Pengelola Tambang Emas Martabe di Hotel Santika Medan, Sabtu (18/5/2024).
Adapun beberapa parameter penting yang menjadi titik kunci taat kode etik itu papar Ninik Rahayu, ada pada Pasal 1 KEJ yaitu ‘Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Parameter kedua atau
Pasal 2 KEJ menegaskan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Selanjutnya Pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Kemudian Pasal 4 menegaskan, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Empat parameter ini saja dipatuhi, kata Ninik Rahayu, insan pers akan selamat dari jeratan hukum.
Tidak Tolerir Wartawan Ditugasi Cari Iklan
Di sisi lain Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tidak menolerir wartawan yang merangkap mencari iklan sebagai bagian dari tugasnya.
“Praktik ini merusak profesionalisme wartawan apalagi jika itu ditugaskan oleh perusahaan. Dewan Pers tidak menolerir prilaku itu,” tegasnya.
Dihadapan pimpinan organisasi pers dan media serta praktisi pers senior itu, Ninik memaparkan, wartawan mencari iklan akan memengaruhi kualitas karya jurnalistik mereka.
“Ini menghambat upaya peningkatan kompetensi wartawan,” tegas Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berada di Medan atas undangan PT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe guna menghadiri pengumuman pemenang lomba karya tulis bertema “Penerapan Aspek ESG untuk Pertambangan Berkelanjutan”.
Pada acara yang dihadiri Direktur External PT AR Sanny Tjan, Senior Manager Corporate Communications Katarina Siburian Hardono dan lainnya itu, Ninik Rahayu menyatakan, wartawan yang harus mencari iklan untuk menambah penghasilan perusahaan pers tidak akan dapat fokus pada tugas utamanya.
“Tugas utama wartawan mencari dan mengolah informasi secara akurat dan mendalam,” tegasnya.
Ninik juga menegaskan, perusahaan pers yang memerintahkan wartawannya untuk mencari iklan tidak bekerja secara profesional dan itu menyalahi kode etik jurnalistik.
Hal ini lanjutnya dapat mengakibatkan wartawan tidak memiliki perlindungan yang memadai dan mengganggu independensi serta objektivitas dalam melaporkan berita.
Ketua Dewan Pers menegaskan, independensi jurnalistik wartawan yang mencari iklan rentan terhadap konflik kepentingan.
“Mereka terpaksa menulis berita yang menguntungkan pengiklan, sehingga independensi mereka dalam melaporkan berita yang objektif dan kritis bisa terganggu,” jelas Ninik.
Ketika wartawan ditugaskan pada pencarian iklan, lanjut Ninik, menjadikan mereka memiliki lebih sedikit waktu dan sumberdaya untuk melakukan riset yang mendalam guna menyajikan laporan liputan yang berkualitas.
“Ini dapat menurunkan standar jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media,” tegas Ninik.
Menurut mantan Anggota Ombudsman RI 2016-2021 itu, Kode Etik Jurnalistik menempatkan wartawan harus menjaga objektivitas dan tidak terlibat dalam kegiatan komersial yang dapat mempengaruhi integritas mereka.
“Mencari iklan dapat dianggap sebagai penyalahan terhadap prinsip-prinsip ini,” tegas Ninik.
Dikemukakan, perusahaan pers yang memaksa wartawan mencari iklan sering kali tidak memberikan kompensasi yang layak.
Ini menandakan perusahaan pers tersebut tidak mendukung kesejahteraan dan profesionalisme wartawannya yang berdampak negatif pada moral dan produktivitas mereka.
Dengan menjaga batas yang jelas antara kegiatan jurnalistik dan komersial, perusahaan pers dapat memastikan bahwa wartawannya tetap fokus pada penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik.
Guna mendukung profesionalisme pers sekaligus mendorong atas penghargaan dari karya jurnalistik wartawan, Dewan Pers saat ini terus menggodok formula dari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang ditandatangani pada 20 Februari 2024.
“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti semua pihak termasuk oleh media besar maupun media kecil,” ungkap Ninik.
Dengan lahirnya Perpres ini, imbuh Ninik, secara kelompok atau sendiri-sendiri, media kecil di daerah akan punya bargaining konten yang sama dengan media besar nasional. “Konten mereka punya peluang yang sama untuk dipakai di platform seperti Google, Meta, dan lainya,” terang Ninik.*** (War)
