• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pejuang Dipenjarakan – Perusak Hutan Mangrove Berkeliaran, Perlu Perhatian Presiden

riyan by riyan
18 June 2024
in Berita Utama
0
Pejuang Dipenjarakan – Perusak Hutan Mangrove Berkeliaran, Perlu Perhatian Presiden

Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH. (koranmedan.com)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH. (koranmedan.com)

LANGKAT – koranmedan.com

Penyidik Polres Langkat telah melimpahkan berkas perkara Ilham ke Kejaksaan Negeri Langkat pada Jumat 14 Juni 2024.

Ilham dikenakan Pasal 170. Pejuang hutan lindung Mangrove tersebut hampir dua bulan di rumah tahanan Mapolres Langkat. Ia ditangkap pada 18 April 2024.

Begitu cepat Ilham ditangkap atas laporan polisi (LP) berinisial BJP.

Ilham pernah buat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumut pada bulan Februari 2024 soal perusakan hutan mangrove, hingga kini belum ada tersangka.

Sementara Taufik dan Sapi’i yang dituduh merusak rumah berinisial SK alias O. Saat itu warga beramai-ramai datang kerumah O ingin berjumpa.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, Sapi’i mencoba menghalangi warga agar tidak melakukan perusakan.

Sedangkan Taufik, menurut warga, berada jauh dari lokasi rumah O. Begitu cepat ketiga warga ditangkap. Ada apa?

Keduanya ditangkap oknum personil Polsek Tanjungpura menggunakan speedboat di tengah laut ketika mencari nafkah untuk keluarga, 11 Mei 2024.

“Masih diprosesnya hukum perkara Ilham sebenarnya mengejutkan dan mengecewakan. Saya sebagai Advokat benar-benar merasa terpukul,” ujar Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH, Selas (18/6/2024).

“Pegiat lingkungan yang mencoba melindungi hutan Mangrove justru malah dipenjara, sedangkan perusak alam NKRI bebas keliaran,” sambung Ketua Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) itu.

“Ini anomali hukum di Indonesia. Aneh tapi nyata,” tambah Muhammad Mualimin.

Keseriusan Polda Sumut Lindungi Mangrove?

Mualimin menegaskan kalau memang Polda Sumut serius menegakkan hukum, maka dugaan perusakan kawasan hutan lindung atau mangrove harusnya sama cepat penindakannya.

“Apa progresnya? Sudah ketemu pelakunya? Jangan pilah-pilih penanganan kasus, karena menciderai prinsip equality before the law,” kata mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.

Dengan masih bergulirnya perkara Ilham, Mualimin menganggap, ini artinya Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat ‘tutup mata’ atas kerinduan masyarakat melihat lahirnya keadilan bagi orang kecil.

Mangrove Langkat Butuh Perhatian Presiden

Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perlu memberikan perhatian serius dalam kasus ini.

“Kalau sistem di tingkat bawah sudah ‘buta’ begini, Presiden Jokowi perlu turun dan memberikan perhatian demi tegaknya Negara Hukum,” kata Pengurus Bidang Hukum dan HAM MN KAHMI itu.

Awal Juni 2024, tiga Menteri datang ke Langkat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen menanam pohon mangrove di Karang Gading Kecamatan Secanggang, Langkat.

Namun disayangkan terduga pelaku perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat belum ditangkap.

Oleh sebab itu, Kapolri harus memanggil Kapolda Sumut, Kapolres Langkat, Kasat Reskrim Polres Langkat, dan Kapolsek berserta Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mesti turun gunung untuk menegur anak buah. Ada (dugaan) kesewenang-wenangan dalam kasus Ilham,” ujar Mualimin.

“Kapolri harus tahu anak rakyat ada yang diduga teraniaya dan dipenjara oleh sebuah kasus yang sangat tidak adil, sangat melukai perasaan masyarakat bawah,” sambungnya.

Polisi Harus Hadirkan Kesaksian Ahli

Publik menilai dan memandang kasus ini, warga biasa cepat ditangkap, sementara oknum pengusaha perusakan hutan mangrove masih bebas berkeliaran.

“Sangat mengkhawatirkan jika publik kehilangan kepercayaan pada kinerja Polri dengan adanya kasus Ilham yang tetap naik sidang,” cetus Mualimin.

“Sedangkan di sisi lain pelaku perusakan hutan mangrove belum ada titik terang,” lanjut penulis Novel Gadis Pembangkang itu.

Polisi seharusnya menghadirkan ahli agar perkara ini menemui titik terang. Karena jangan sampai publik menilai menduga kasus ini ada dugaan ‘dipaksakan’.

“Kuatnya dugaan kriminalisasi tentu harus didukung pendapat ahli, supaya perkara makin jelas apakah ada yang dipaksakan,” sebutnya.

“Kalau memang ahli berpendapat bahwa tindakan Ilham adalah aktivisme membela lingkungan, Polisi dan Jaksa jangan ragu untuk menghentikan kasus tersebut,” tambahnya.

Jangan sampai, kata Mualimin, ada orang tak bersalah dipenjara dan menanggung perampasan kemerdekaan sebagai manusia bebas.(*)

Reporter: Ryan
Editor: Zul Anwar

Tags: Berita LangkatHutan MangroveLangkatMangrove LangkatPejuang MangrovePresiden Jokowi
riyan

riyan

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN